Rohil, Pesisirnews.com - Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali ciduk tersangka pemilik 2 paket diduga sabu - sabu dari seorang pria berinisial MR alias Ari (22) yang juga berprofesi pedagang tersebut, Rabu (15/11/17) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun Pesisirnews.com, Kamis (16/11/17) bahwa diciduknya tersangka MR alias Ari itu berawal dari didapatnya informasi akurat tentang keberadaan tersangka.
Kemudian, tim Sat Res Narkoba bergerak dan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) dan sekitar pukul 20.00 Wib dimana akhir berhasil menangkap tersangka (MR alias Ari) di TKP yang tepatnya di kebun sawit warga yang berada di Jln lintas Bagan Batu - Pujud Desa perladangan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi, Kamis (16/11/17) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan yang didampingi Paur Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan TSK MR alias Ari.
"Ya, tersangka yang merupakan warga Jalan D I Panjaitan Dusun Sumber Sari / Paket F, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya - Rohil sudah kita amankan beserta barang bukti yang kita sita dari TSK berupa 2 paket diduga jenis shabu - shabu dan 1 buah pipet plastik warna putih guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Cherry. (dan/bim).