Pangkalpinang, Pesisirnews.com -Polsek Tamansari dan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Pranata Saputra (23) warga Gang Sahabat Kelurahan Kejaksaan, pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (27/10) karena diduga telah melakukan pencurian kotak amal berisi uang sebesar Rp500 ribu di Rumah Makan Sikumbang Jaya Pangkalpinang pada 16 September 2017," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar melalui Kasat Reskrim AKP M Saleh, Senin.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang sering minum-minuman keras di kontrakannya di Jalan Balai.
Berdasarkan hasil pengembangan pihaknya menemukan beberapa barang bukti lain yang diduga merupakan hasil curian.
"Dari hasil pengembangan kami mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal, sembilan tabung gas 3 kilogram, dua unit telepon genggam dan satu unit powerbank. Dari penyelidikan kami tersangka telah melakukan pencurian di 16 tempat," katanya.
Saleh mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dia telah melakukan aksi pencurian selama tiga bulan dengan sasaran rumah atau warung di sekitar tempat kediamannya.
"Untuk hasil curian tersebut, tabung gas dia jual seharga Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per tabung. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk membelikan baju dan minuman keras," ujarnya. (dan/aal)