Rohil, Pesisirnews.com - Polsek Bagan Senembah mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Bagan Batu Rokan Hilir (Rohil).
Tersangka Lodewig Alias ucok (26)warga jalan Tambora RT 03 RW Kep. Manunggal kecamatan Bagan Senembah Rohil didasari dengan laporan polisi No 150 /X/2017/Riau/Res.Rohil 27 oktober 2017.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku Kamis 26/10/17 Sekira Pukul 12.30 wib Satuan Reserse Narkoba mendapat info bahwa jalan tambora maraknya terjadi peredaran dan penyalahguna narkotika Jenis Sabu-sabu
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH, Sabtu 28/10/17 mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba berkat info diterima Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
Usai lakukan pengumpulan bahan keterangan (Baket) Sekira Pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dia mengakui Lodewig alias Ucok.
Sementara barang bukti didapati, Satu Kaleng warna hitam didalam terdapat 16 Paket Kecil Sabu-sabu, Satu Kaleng hitam berisikan 7 Paket ukuran sedang dan Satu Unit Hp Nokia warna hitam.
"Saat ini barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Rohil guna proses penyelidikan lebih lanjut, "Tutur Yusran.(rd/syofyan)