Pesisirnews.com - AR (37) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Mawar (12, bukan nama sebenarnya), Minggu (23/10).
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka di Kampung Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, Berau.
Saat itu, AR melihat Mawar hanya mengenakan handuk usai mandi. Kebetulan kondisi rumah sedang sepi.
AR membuntuti anak tirinya yang masih berstatus sebagai pelajar kelas VI sekolah dasar itu.
Ar membuntuti Mawar hingga ke kamar dan langsung melepaskan hasratnya sekitar pukul 18.00 Wita.
"Saya juga enggak tahu, tiba-tiba aja saya bernafsu saat lihat dia selesai mandi. Anaknya sempat menolak tapi saya ancam akan membunuhnya kalau tidak mau," ungkap Ar seperti dilansir dari jpnn, Selasa (24/10).
Setelah itu, Mawar langsung melarikan diri ke rumah neneknya. Dia menceritakan perbuatan busuk ayah tirinya kepada ibunya di rumah neneknya.
Pembicaraan itu ternyata didengar oleh tante Mawar. Dia akhirnya melaporkan perbuatan bejat AR ke Polsek Gunung Tabur, sekitar pukul 19.00 Wita.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai untuk diperiksa.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, polisi juga memeriksa beberapa saksi.
"AR kami amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita," ujar Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Aiptu I Wayan Wartama.
AR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, Undang-Undang 35/2004 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentangan perlindungan anak.
"AR diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Wayan.
Sumber jpnn.com