Ujung Tanjung (Rohil), Pesisirnews.com - 2 Orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor, red) berinsial MST alias Anto (35) yang merupakan residivis dan rekannya SPL alias Ampul alias Coca (33) dan keduanya merupakan warga Kecamatan Kubu, Rohil, berhasil diringkus personil Polsek Kubu, dalam waktu 2 hari.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi pesisirnews.com, Selasa (24/10) melalui Kasubag Humas AIPTU Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan 2 orang yang diduga pelaku curanmor di wilayah Polsek Kubu.
Cherry mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan Polisi dengan No.LP/ 46 /IX /2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu, tgl 10 Oktober 2017, bahwa telah terjadi tindak pidana curanmor di Kepenghuluan (Desa) Rantau Panjang, Kecamatan Kubu.
Tepatnya, pada hari Senin (23/10/17) sekitar pukul 15.00 wib, personil polsek Kubu mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku MST alias Anto di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
"Setelah personil Polsek Kubu mendapat Informasi tersebut, personil Polsek Kubu melaporkan kepada Kapolseknya, AKP Syofian. Selanjutnya, pada pukul 16. 00 wib Kapolsek memerintahkan personilnya untuk melakukan pengintain dan penangkapan terhadap tersangka kasus MST alias Anto yang diketahui sedang berada di Jl Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu," sebut Cherry.
Lanjutnya lagi, pada pukul 17.00 wib, personil polsek Kubu akhirnya berhasil menangkap MST alias Anto di alamat tersebut. "Pada saat personil polsek kubu melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, personil menemukan 1 buah sepeda motor Supra X 125 dgn Nopol BK 2795 YAF dan 1 buah kunci Y di dalam jok," ujar Cherry lagi.
MST alias Anto dan barang bukti akhirnya diamankan personil ke Mapolsek Kubu guna diperiksa (Interogasi) awal. "Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang bersama dengan rekannya berinisial SPL alias Ampul alias Coca," ungkapnya.
Berangkat dari pengakuan MST, personil Polsek Kubu melakukan Pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka SPL alias Ampul. "Pada hari ke 2, Selasa (24/10/17) sekitar pukul 00.30 Wib, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap SPL alias Ampul di rumahnya, Jl Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan," ujar Kasubag Polres Rohil tersebut.
Selanjutnya personil Polsek Kubu melakukan pencarian kunci T sebagai alat yang di gunakan untuk mencuri sepeda motor. Personil Polsek Kubu akhirnya menemukan barang bukti lagi yaitu 1 buah kunci T yang di tanam di samping rumah SPL alias Ampul di rumahnya.
Selanjutnya Personil Polsek Kubu mengamankan SPL alias Ampul dan barang buktinya ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut. "Di hadapan petugas, SPL alias Ampul saat diperiksa mengakui telah 6 kali melakukan tindak pidana curanmor wilayah hukum Polsek Kubu, dan saat ini ke 2 tersangka dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Supra X 125 dgn Nopol BK 2795 YAF, 1 buah kunci Y beserta 1 buah kunci T telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," demikian Kasubag Humas Polres Rohil, Selasa (24/10/17), pesisirnews.com.(rd/bim).