Pesisirnews.com,Polres Rokan Hilir (Rohil ) mengamankan diduga melakukan tindak pidana pengelapan dalam jabatan.
Pelaku. Evi RT (32pr ) warga Jalan Setia guna Kel.Sedorejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan laporan polisian nomor Lp /94/VII/2017/Riau/Res.Rohil /11 Juli 2017 didugakorban CV Sikma Jaya unit Pujud Rohil, pelapor Arthur Sihombing (30)warga Jalan Raya Sei .Garo Kompleks Ruko Plamboyan RT 006 RW 003 Desa Tanjung Sawit Tapung Kabupaten Kampar.
Kronologis kejadian penangkapan, Selasa, 17 /10/ 2017 Sekira Pukul 18.00 wib dibengkulu atas laporan Jurmain Sianturi selaku koordinator CV .Sikma Jaya unit Pujud menyatakan Evi RT melakukan pengelembungan dana panjar agen mitra CV Sikma Jaya unit Pujud Rp.635.330.980.
Kasir mempergunakan dana untuk kepentingan pribadi dan rekan kerjanya serta diberikan kepada orang lain ,Selain terlapor juga adanya keminusan dana kas hingga mencapai Rp.187.199.324 dan penarikan bank tidak dibukukan Rp.200.000.000.
Selain itu juga terlapor lakukan kesalahan Saldo Kas akhir Rp.15.212.079. Sementara Dana telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 521.195.000.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto,SikMH melalui Kasubag Humas Polres Rohil ,Aiptu Yusran Pangeran Chery,Rabu 18/10/2017 membenarkan ada kejadian penangkapan tersebut.
"Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian mencapai ratusan Juta, dan dana yang harus dikembalikan oleh terlapor Rp.516.547.383."terang Yusran
"Berdasarkan laporan CV SikmaJaya terhadap terlapor bahwa Karyawan Kasir dapat dikenakan pasal 374 KUHP "jelas Yusran(sr)