Rohil, Pesisirnews.com - Rahap (61) warga jalan Teluk Kotak Pematang Ibul, tidak berkutik saat Tim opsnal Polsek Bangko pusako Rohil melakukan penangkapan atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja.
Kronologis kejadian penangkapan berawal 17/10/17 sekira 20.30.wib berdasarkan keterangan tersangka mesran terlebih dahulu mengakui membelikan narkotika daun ganja dengan tersangka rahap,
Tim opsnal menuju ke TKP melakukan pengeledahan dirumah tersangka Rahap menemukan barang bukti didalam toples plastik warna putih berisikan serbuk daun ganja dan 3 lembar kertas untuk lintingan .
Kemudian melanjutkan pencarian diseputaran halaman depan rumah tersangka ditemuikan satu kantong plastik hitam berisikan 22 paket daun ganja kering siap edar.
Kapolres Rokan Hilir ,AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik, MH,SikMH dihubungi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan ada penangkapan atas kepemilikan daun ganja tersebut.
"Setelah diintrogasi secara lisan tersangka telah mengakuinya bahwa daun ganja kering tersebut miliknya, "sebut Yusran
"Selanjutnya barang bukti beserta tersangka diamankan mapolres Rohil guna proses penyelidikan lebih lanjut "terang Yusran.(rd/Syofyan)