Rohil, Pesisirnews.com - Jajaran Polsek panipahan kecamatan Pasir limau kapas (Palika) berhasil melakukan penangkapan 2 orang pelaku diduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika sabu-sabu dan daun ganja kering.
Pelaku Tiurmida Alias Butet (55) Asal warga medan dan Harmen Alis men (32) Asal Warga Tanjung Balai Asahan, berdasarkan keterangan kepolisian panipahan
Kejadian awal penangkapan, Kamis 05/10/17 Jam 22.00 wib Kanit Provost Panipahan mendapat info dari masyarakat dipercayai bahwa dikediaman Tiurmida alias Butet sering terjadi transaksi narkotika diduga Sabu-sabu dan Daun ganja. Atas laporan Kanit Provost
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.Mhum melalui Kasubang Humas polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery membenar kejadian penangkapan tersebut.
Dikatakan Yusran, Kapolsek Panipahan (palika) Iptu Zulmar, SH Beserta Kanit Reskrim dan 4 orang Personil menuju ke-Tkp Jalan Cempaka kelurahan panipahan kota guna melakukan pengrebekan serta penangkapan terhadap pelaku disaksikan langsung Ketua RT Albert Simatupang dan pemilik rumah Tiurmida.
Sementara pengeledahan ditemui Barang bukti (BB) 14 Paket plastik kristal diduga sabu-sabu, 1 Plastik hitam berisi diduga daun ganja, 3 Amp Linting daun ganja, uang kontan sebesar Rp.8.567.000. diduga hasil jual sabu dan ganja.
Selain itu 1 timbangan ligital merk ML-B Warna hitam,1 Unit Hp Mito, 1 Unit Hp Nokia, 200 Pembungkus Daun Ganja,1 Buah hekter dan 2 kotak anak hekter, 1 Tas kecil ,26 pembungkus kertas, 1 Buah kaleng Djisamsu ,88 plastik bening kosong, 1 Note book dan 1 buku Ekpedisi .
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa kemapolsek panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut "ujar Yusran.(rd/sn)