Pesisirnews.com - Remaja berusia 19 tahun ini dikenal sebagai pria pemberaniyang tidak ragu mengancam orang disekitarnya dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, mendadak Wiranto Saputra menangis tersedu sedu saat diceramahi olehanggota kepolisian di Polsekta Sungai Kunjang. Sebelum diberi arahan olehkepolisian, Wiranto juga telah menangis terlebih dahulu setelah dijenguk olehibunya.
Wiranto sendiri diamankan kepolisian, setelah membuat ulah di sekitar jalanSlamet Riyadi, Gang Hikmah, pada Senin (2/10) dini hari lalu.
Saat itu, Wiranto bersama teman temanya tengah menanggak miras oplosan disekitar lingkungan warga.
Warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para remaja tersebut, menegurdan meminta kawanan remaja itu untuk pergi. Namun, teguran tersebut membuatWiranto naik pitam, untuk pergi ke rumah temanya guna mengambil senjata tajamjenis badik.
"Saya tidak mengancam, tapi saya langsung pergi dan ambil badik kerumah teman. Lalu, saat kembali sudah banyak orang berkumul, disitu sayaditangkap dan sempat dipukuli," ucapnya, Rabu (3/10/2017).
Ditanya kenapa menangis, dirinya mengaku sangat menyesal dengan perbuatanyatersebut. Dirinya pun tidak bisa menahan air matanya menetes saat ibunya datangmenjenguk.
"Saya menyesal, disaat saya seperti ini, tidak ada teman teman sayayang datang, hanya keluarga saja yang peduli," ucapnya sambil mengusap airmata.
Sementara itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi menjelaskan, membawasenjata tajam tidak pada tempatnya, merupakan pelanggaran UU, dan dapatdiproses pidana.
Dia pun berharap kepada warga untuk tidak sembarang membawa senjata tajam,terlebih saat malam hari dan untuk hal hal yang negatif. "Membawa senjatatajam ini diatur dalam UU darurat, dengan ancaman kurungan yang lumayanlama," ucapnya.
Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU DaruratNomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan mencapai 10 tahun penjara.
Sumber Tribunnews.com