Teka teki yang membuang bayi yg menghebohkan kota tembilahan terungkap

- Selasa, 03 Oktober 2017 23:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102017/pesisirnews_Teka-teki-yang-membuang-bayi-yg-menghebohkan-kota-tembilahan-terungkap.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Tembilahan,Akhirnya teka teki orang tua bayi, yang ditemukan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, terungkap, setelah Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menangkap tersangka pelaku, yang diduga meletakan bayi tersebut, di teras sebuah rumah. Tersangka, sebut saja Bujang (18 tahun), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, diamankan, saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa, 3/10/2017.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Penelantaran Anak tersebut.

Lebih jauh AKP Arry menceritakan, bahwa setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi, bahwa pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As  (50 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan. Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun  tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petunjuk berharga itu, langsung didalami, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara  (16 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan. Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.

Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak  dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Saat ini tersangka, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(zn)

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil