Pesisirnews.com- Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diMapolda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Jonru mengakui bahwaunggahan di Facebooknya yang diduga mengandung ujaran kebencian memang ditulissendiri.
Jonru berpendapat siapa pun boleh menulis atau menyampaikan sesuatu.Unggahannya di media sosial menurutnya bukan ilmu pasti. Persepsi bagi orangyang membacanya bisa berbeda. Hal itu disampaikan oleh Jonru dalam pemeriksaantambahan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya."Jadi kemarin sore sampai malam pemeriksaan tambahannya. Yang intinyabahwa Jonru membenarkan menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yangberkaitan dengan apa yang dituduhkan sama dia," kata Kabid Humas PoldaMetro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10).Kemudian, kata Argo, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia menulis sesuatudan masing-masing pembacanya untuk menganalisa.
"Siapapunboleh menyampaikan atau boleh menganalisanya sesuai hati merekamasing-masing," sambung Argo.Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan bukan takmungkin kliennya mengajukan praperadilan. Sebab pengajuan praperadilan sudahdijamin undang-undang."Praperadilan adalah hak tersangka. Jadi bisa saja tersangka untukmengajukannya," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (2/10).
SumberMerdeka.com