Kampar,Pesisirnews.com – Nasrul Zein Mantan Kadis P dan K Kampar ahirnya di tahanKejaksaan Negeri (Kejari) Kampar setelah di periksa selama 4 jam di KejariKampar, Senin 02 Okt 2017.
Nasrul Zeintelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017), dalam kasusdugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah, dengan pagu anggaran sebesarRp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015, mengakibatkan kerugiannegara sebesar Rp393.886.650.
Sebelum Nasrul, ada dua orang yang sudah dahulu di tahan Kejari Kampar yaituZulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek tersebut.
Nasrul keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus sekitar pukul 14.30 WIB denganmemakai rompi warna Pink yang di apit oleh Jaksa Eko Murbada SH, dan Kepalaseksi Pidana Khusus, Ostar Alpansari SH MH .
SementaraNasrul di dampingi oleh kuasa hukumnya Suhermansyah SH MH, langsung menujuMobil Toyota Avanza yang sudah disiapkan untuk membawanya ke lembagapemasarakatan kelas IIB Bangkinang,
"Nasrul kita tahan masih dalam tahanan penyidikan selama 20 hari kedepan, dalamwaktu yang sesingkat nya kita akan siapkan berkas untuk di P 21 kan" ujar OstarDijelaskan Ostar, Nasrul di duga melanggar UU Nomor 31 tahun 2004, Pasal 2 dan3, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman di atas limatahun.(rd/am).