Tak Dikasih Jatah di Ranjang, Suami Ini Tega Tusuk Istrinya

- Jumat, 29 September 2017 21:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092017/pesisirnews_Tak-Dikasih-Jatah-di-Ranjang--Suami-Ini-Tega-Tusuk-Istrinya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Pesisirnews.com - Pengadilan Negeri Sangatta, Kutim, Kaltim, kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya.

Terdakwanya adalah DN alias Deket bin Zai (27), yang nekat menikam Yuhampi Faridah istrinya sendiri. Akibat luka serius di pinggang, Yuhampi beberapa hari kemudian menghembuskan napas terakhir meski

sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Marjani Elidiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, sopir truk kelapa sawit ini mengungkapkan awal mula kejadian tragis ini.

Dikatakan, setelah dua hari bekerja di kebun, setiba di rumah dia berharap mendapatkan pelayanan dari istri.

"Ketika saya ajak, ia malah menolak dan mendorong saya hingga terjatuh dari ranjang," kata warga Jalan Amang Haya Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan ini.

Ditambah lagi rasa cemburunya ketika mengetahui istrinya mendapat telepon dari seorang pria.

Ketika ditanya, Yupa yang sebelumnya berstatus janda beranak satu mengaku yang menelepon temannya.

"Saat itu, Yupa sedang berdiri mengambil baju anak tiri saya di kamar mertua. Bersamaan itu saya mengambil pisau di dapur setelah itu saya tusukkan ke pinggang sebelah kananya. Setelah menusuk, saya pergi dan menyerahkan diri ke polisi," kata DN ketika ditanya Jaksa Harismand.

Seraya menangis dan tertunduk menatap lantai ruang sidang, DN di hadapan Jaksa Harismand mengaku menyesal telah menganiaya istrinya, Yupa, hingga tewas.

Dia mengakui menikah dengan DN tanpa melalui KUA atau nikah siri namun sangat mencintai.

Peristiwa yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi Senin (10/7) di Barak Karyawan PT Telen G7 Afedeling IV PT Telen SKE Desa Karangan.

Namun, Hakim Andreas Pungky Maradona sempat kaget ketika melihat barang bukti yang diperlihatkan Jaksa Harismand ternyata sebilah senjata tajam suatu daerah.

"Masak ini pisau dapur, " tanya Hakim Andreas kepada DN.

Terhadap keterangan DN, Jaksa Harismand berkesimpulan dakwaannya bahwa DN telah melakukan KDRT terbukti termasuk penganiayaan yang menyebabkan Yupa meninggal dunia.

"Sidang mendatang, memasuki tahap tuntutan jaksa setelah saudara sebagai terdakwa bisa melakukan pembelaan atas tuntutan itu ya," ujar Hakim Marjani Eldiarti seraya mengetukan palu sidangnya tanda sidang selesai.

Sumber jpnn 

Berita Terkait

Hukrim

Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3

Hukrim

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*

Hukrim

Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar

Hukrim

Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3

Hukrim

Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak