BENGKALIS, PESISIRNEWS.com-- Januari 2014 menjadi awal bergulirnya program asuransi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelompok yang secara otomatis dan tidak menjadi peserta program JKN 2014. Ada lima kategori kelompok yang langsung menjadi peserta yaitu anggota TNI, Polri, PNS, dan masyarakat yang masuk dalam tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Warga masyarakat yang tidak masuk peserta BPJS Kesehatan dicover jamkesmasda (jaminan kesehatan masyarakat daerah) Kab bengkalis pelayanan kesehatan dari tingkat primer sampai ketingkat lanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis H.Muhammad Sukri. SH melalui Kabid Jaminan dan Sarana Kesehatan Nazwir. SH. MH memaparkan, BPJS Kesehatan memang sudah menentukan siapa yang akan menjadi peserta JKN yang dibagi ke dalam dua katagori yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Bukan PBI, dimana yang dimaksud dengan Peserta Bukan PBI adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas, pertama: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai swasta, dan Pekerja yang tidak termasuk golongan di atas dan menerima upah.Kedua, Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan penerima upah. Ketiga, bukan pekerja dan anggota keluarganya yang terdiri atas investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja yang tidak termasuk golongan yang disebutkan di atas yang mampu membayar iuran.
Keempat, Penerima pensiun yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, anggota TNI dan anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun, pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, penerima pensiun selain PNS/TNI/Polri/pejabat negara dan janda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun. Sementara anggota keluarga peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah meliputi istri atau suami yang sah dari peserta dan anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Untuk yang namanya WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri, Jaminan kesehatan bagi mereka akan diatur dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sendiri.
Nazwir,SH,MH mengatakan alasan Jamkesmasda Bengkalis belum melebur dengan BPJS Kesehatan, program Jamkesmasda ini adalah program jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Bengkalis yang belum mempunyai asuransi kesehatan yang dikelolah BPJS Kesehatan yang telah berjalan sejak bulan April 2011.
“Pemkab Bengkalis untuk tahun anggaran 2014 tetap mengelolah Jamkesmasda sendiri tidak bergabung dengan BPJS Kesehatan, pertimbangannya kita harus menyetor premi jaminan kesehatan masyarakat lebih besar dan setoran tersebut kalau tidak di klaim tetap milik BPJS Kesehatan dan program jamkesmasda tidak semua digunakan sisanya kembali ke kas daerah ”kata nazwir.
Pedoman pengelolaan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PT.Askes tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Masyarakat Umum (PJKMU)/ JAMKESMASDA/ JAMKESDA yang berlaku.Peserta Jamkesmasda adalah setiap penduduk di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Surat keputusan (SK) Bupati Bengkalis. Juga meliputi bayi yang terlahir dari keluarga Jamkesmasda di Kabupaten Bengkalis.
Sementara, tempat pelayanan peserta Jamkesmasda adalah, semua Puskesmas atau fasilitas pelayanan dasar atau primer se-Kabupaten Bengkalis, dan tingkat lanjutan seperti RSUD Bengkalis, RSUD Kecamatan Mandau, RSUD Kabupaten Siak di kota Siak Sri Indrapura, RSUD Kota Dumai, RSUD Arifin Achmad di Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit jiwa (RSJ) Tampan di Pekanbaru.
Mengenai alur pelayanan, Jamkesmasda sama dengan JKN 2014 menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier. Layanan primer hanya di puskesmas kalau masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan layanan primer puskesmas,dokter pribadi (yang di tunjuk BPJS Kesehatan).
Sistem layanan primer mencakup 144 macam diagnosis dengan alur klinis (clinical pathway) yang sudah disusun organisasi profesi terkait. Bila diagnosis ternyata di luar alur klinis yang dirancang, maka pasien akan dirujuk ke sistem layanan sekunder.
“Tentunya, lama pasien dirujuk bergantung pada sakit yang diderita dan kemampuan tenaga kesehatan di sistem layanan primer. Yang jelas masyarakat harus melalui fasilitas primer terlebih dulu baru akan dilayani di tingkat sekunder dan tersier,” terang nazwir
JKN 2014 juga menggunakan sistem rujuk balik untuk proses perawatan pasien. Ia mencontohkan pengobatan penyakit diabetes yang biasanya dilakukan di rumah sakit tersier. Setelah pengobatan, pasien harus melakukan perawatan yang bisa dilakukan di sentra layanan primer.
Dengan menggunakan sistem ini, dokter dan pasien harus saling bekerja sama untuk proses kesembuhan. Nazwir mengatakan, dokter memang akan berusaha sebaik-baiknya. Namun pasien juga dituntut untuk menjaga kesehatannya sebaik mungkin, supaya tidak perlu dirujuk ke sentra layanan sekunder dan tersier.
Data cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di wilayah kabupaten Bengkalis tahun 2013 meliputi jumlah penduduk 529.302 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Peserta Jamkesmas adalah 108.220 jiwa, Askes Sosial 27.573 jiwa, Jamsostek 32.277 jiwa, TNI/Polri 1.856 jiwa, Asuransi lain-lain 44.157 jiwa, Asuransi komersial 117 jiwa dan Jamkesmasda 300.000 jiwa.
''Jadi dari data cakupan tahun 2013 ini, peserta Jamkesmasda mencapai 300 ribu jiwa dari seluruh penduduk Bengkalis. Dan tahun 2014 ini 30 milyar jamkesmasda kita anggarkan sama dengan tahun lalu'' jelas Nazwir.
Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional membawa pemenuhan kebutuhan akan pelayanan medis komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Prinsip koprehensif artinya adalah bahwa semua pengobatan untuk penyakit yang terjadi secara alamiah akan dijamin, sedangkan penyakit yang ditimbulkan akibat kesengajaan seperti akibat penggunaan NAPZA atau yang bersifat kosmetika tidak dijamin. Jaminan juga mencakup alat sampai besaran tertentu seperti kaca mata atau alat bantu gerak. Agar lebih berkeadilan, mereka yang iurannya dibayarkan Pemerintah (PBI) berhak mendapatan perawatan di kelas III.
Sedangkan mereka yang membayar iuran akan mendapat perawatan di kelas II atau kelas I, tergantung besarnya iuran. Paket manfaat tersebut di atas juga untuk memenuhi prinsip perlindungan rakyat agar tidak jatuh miskin jika terkena musibah penyakit berat dengan biaya yang besar. Smentara untuk pekerja sektor informal akan diberlakukan iuran untuk setiap orang dan manfaat yang diberikan akan disesuikan dengan besaran premi tiap bulannya.
Salah satu yang menjadi kendala yang dihadapi pada pelaksanaan JKN pada tahun 2014 adalah 1). Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang kurang mencukupi dan persebarannya kurang merata khususnya bagi Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan tingkat utilisasi yang rendah akibat kondisi geografis dan tidak memadainya fasilitas kesehatan pada daerah tersebut, 2). Jumlah tenaga kesehatan yang ada masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan, 3). Untuk pekerja sektor informal nantinya akan mengalami kesulitan dalam penarikan iurannya setiap bulan karena pada sektor tersebut belum ada badan atau lembaga yang menaungi sehingga akan memyulitkan dalam penarikan iuran di sektor tersebut, 4). Permasalahan akan timbul pada penerima PBI karena data banyak yang tidak sesuai antara pemerintah pusat dan daerah sehingga data penduduk tidak mampu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Puskemas Ujung Tombak JKN
Sebagai ujung tombak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik itu BPJS Kesehatan dan Jamkesmasda, peran puskesmas sangat krusial. mengapa puskesmas harus direvitalisasi. Kepala Puskesmas Bengkalis dr. T.Agusta Maisal mengatakan, “selama ini masyarakat menilai puskesmas sebagai tempat mengambil rujukan untuk berobat ke RSUD dengan adanya sistim rujukan berjenjang apabila penyakit warga bengkalis tidak termasuk 144 macam diagnosis bisa dirujuk ke RSUD (faskes skunder)”kata agusta.
Layanan kesehatan tingkat dasar harus di perkuat terutama pemerintah pusat dan daerah dapat menyiapkan ketersediaan obat-obatan dan yang lebih utama petugas BPJS kesehatan yang berada di tiap puskesmas (layanan primer).Pembangunan rumah sakit yang canggih tak akan membuat bangsa ini mencapai tujuan MDGs (Millennium Development Goals). Tetapi yang bisa membantu mencapai tujuan MDGs adalah layanan kesehatan primer atau puskesmas.papar agusta
"Kecuali gawat darurat. Jadi, semua peserta harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau primer, baru setelah itu memperoleh pelayanan di tingkat lanjutan atau rumah sakit," tandasnya.
Dengan sistim kapitasi di faskes primer, pelayanan kesehatan di puskesmas semakin baik tapi sampai sekarang puskesmas bengkalis belum menerima dana dari BPJS Pusat diakibatkan APBD Bengkalis belum di sahkan dan Agusta mengharapkan puskesmas bisa di jadikan BLU (badan layanan umum) agar bisa lansung mengelolah dana sendiri.
Amir Syahrudin,SE,MM Ketua LSM Pendidikan Dan Kesehatan Masyarakat Bengkalis merasakan kurang ramahnya pelayanan yang di berikan oleh tenaga medis terutama di RSUD Bengkalis terhadap pasien maupun keluarga pasien yang belum tahu adanya program pelayanan kesehatan gratis tidak memberikan informasi menurut pria yang berprofesi sebagai dosen pada STIE Bengkalis dan Politeknik Negeri Bengkalis.
“ Saya melihat pelayanan di RSUD Bengkalis ini menunjukan kurangnya profesionalisme para pegawai medis yang ada, sebagai layanan rujukan, RSUD Bengkalis harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pasien dan tidak seperti sekarang ini “, kata Amir kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Ketua LSM Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bengkalis ini, salah seorang dokter yang bertugas sebagai dokter spesialis kandungan di RSUD Bengkalis berinisial RS telah mentelantarkan di klinik pribadinya salah seorang pasien sehinga berakibat fatal terhadap pasien tersebut.
“ Masak orang mau melahirkan dan harus menjalani operasi di terlantarkan sampai 5 jam, dan akhirnya bayi yang di lahirkanpun tidak dapat di selamatkan, sudah itu pelayanan dokter tersebut juga sangat mengecewakan, saat keluarga pasien menghendaki agar ibu yang baru saja menjalani operasi tersebut di rawat di ruang VIP RSUD Bengkalis, dokter RS menolak dan memaksa agar ibu tersebut di rawat di klinik miliknya, ini kan tidak dapat di benarkan, padahal permintaan keluarga pasien ini karena dua hal yang jadi pertimbangan, yang pertama karena kondisi phisikologi ibu tersebut karena anaknya tidak tertolong, yang kedua karena kondisi fisiknya yang sangat lemah, makanya minta di rawat di ruang VIP RSUD “, jelas pria yang akrab dengan sapaan Ujang ini tegas.
Pada kesempatan ini Amir meminta agar pihak managemen RSUD Bengkalis dapat melakukan evaluasi terhadap para tenaga medis yang ada di RSUD tersebut guna terciptanya pelayanan yang baik.
Untuk mengatasi permasalahan akan kurangnya fasilitas pelayanan kesehatan dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah persebaran fasilitas kesehatan di berbagai daerah yang disesuaikan dengan karakteristrik daerah tersebut. Sementara pemenuhan tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan sampai pada tingkat pertama karena pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai tahun 2014 akan fokus pada pelayanan kesehatan primer dengan dukungan pemerintah sepenuhnya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
telah di muat di Tabloid Rakyat Bengkalis edisi 25