Bolehkah Jadi Anggota BPJS?

- Senin, 09 November 2015 09:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_Bolehkah-Jadi-Anggota-BPJS-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PESISIRNEWS.COM - Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS?BPJS dikategorikan menjadi 3:1. PBI (Peserta Bantuan Iuran)Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.2. Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.3. MandiriBersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا"Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat.Ustadz Dr Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya, hanya saja karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu. Unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS haram. (Dinukil dari SalamDakwah.Com)Editor: abu HanifahSumber: Rumaysho


Tag:

Berita Terkait

Berita

Penjabat Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi

Berita

PJ Bupati Indragiri Hilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan

Berita

Pj Bupati Inhil Herman Serahkan BPJS Tenaga Kerja Bagi Penerima Bantuan Iuran DBH Sawit

Berita

Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana

Berita

Simak Beberapa Cara Pindah Faskes BPJS Sesuai Layanan yang Diinginkan

Berita

Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan