Sejumlah Depot Air Isi Ulang di Kota Selatpanjang Disidak

- Kamis, 05 November 2015 17:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_Sejumlah-Depot-Air-Isi-Ulang-di-Kota-Selatpanjang-Disidak.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tampak petugas tengah melakukan pemeriksaan di salah satu depot air minum merk Angkasa, di Jalan Banglas, Selatpanjang.
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Guna memberi rasa aman dan menjamin mutu produk air minum, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) bersama Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti, Kamis (5/11) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah depot pengisian air isi ulang di Kota Selatpanjang.Pantauan PESISIRNEWS dilapangan, Sidak pertama dilakukan di depot air minum merk 'Angkasa' yang terletak dijalan Banglas. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan kotoran dan air yang berjentik, serta filter air yang berlumut.Oleh petugas, depot ini terpaksa disegel untuk sementara waktu, hingga uji kelayakan sample airnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.Selanjutnya, petugas kembali mendatangi depot air minum merk 'Jernih' yang terletak di Jalan H. Sulaiman, Selatpanjang Barat.Sidak kali ini, petugas mendapat perlawanan dari pemilik depot air minum merk Jernih saat melakukan pemeriksaan di depot miliknya.Dari hasil pemeriksaan, depot yang telah beroperasi selama 11 tahun ini, tidak melakukan perpanjangan izin. Selain itu, kondisi peralatan yang digunakan untuk mencuci galon tidak steril, dan ada juga yang ditumbuhi lumut."Apa yang dikerjakan petugas, merupakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Meylinna, selaku pemilik depot air merk Jernih, yang pada saat itu tidak menerima kedatangan petugas untuk melakukan pemeriksaan.Kepala Disperindagkop-UKM Meranti, Syamsuar, akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara depot air minum isi ulang Jernih, sembari menunggu perpanjangan izin dan pemeriksaan kelayakan air."Jika nantinya pemilik masih membandel, maka izin depot air minum akan dicabut," pungkasnya.Dijelaskan Syamsuar, berdasarkan data, dari 32 depot air minum isi ulang di Kabupaten Meranti, 6 diantaranya tidak memiliki izin dan tidak direkomendasikan untuk beroperasi.Keenam depot air minum tersebut di antaranya, Jernih, K&W, Fress, Angkasa, dan Airqu yang beroperasi di Kota Selatpanjang. Selain itu, juga ada depot Arro yang beroperasi di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Sedangkan 12 depot air lagi mendapat peringatan keras, meski sedang melakukan kepengurusan izin.Penindakan yang akan dilakukan itu, Lanjut Syamsuar, dalam rangka menertibkan depot air yang bandel dan tidak mengikuti aturan. Apalagi air minum menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Tentunya sangat penting sekali air minum kemasan yang dijual benar-benar layak."Hal ini kita lakukan untuk menjamin kepada masyarakat bahwa air kemasan galon yang beredar benar-benar layak konsumsi dan tidak membahayakan. Apalagi hampir seluruh depot tersebut menjual air hujan yang masih diragukan kebersihannya," terangnya mengakhiri.Ia berharap, masyarakat harus jeli memilih depot air minum isi ulang. Jika ada menemukan depot air yang tidak layak segera laporkan ke Disperindagkop-UKM untuk diambil tindakan.(Adi)

Berita Terkait

Berita

Diiringi Doa dan Rasa Hormat, AKP Irwanto Tanjung Tinggalkan Polsek Pulau Burung Menuju Jabatan Kabag Ops Polres Inhil

Berita

Polres Indragiri Hilir Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Kapolsek Kateman Cup 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Kateman Lanjutkan Bedah Rumah Layak Huni Hari Kedua, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Bupati Herman Pimpin Prosesi Purna Praja Dharma Astha Brata pada Resepsi Pernikahan Ica dan Raga

Berita

Ketua TP PKK Inhil Lakukan Penelitian Akademik di Bappeda dan Dinas Kesehatan