PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Dikabarkan sudah 38.088 orang warga Kota Pekanbaru terserang berbagai penyakit yang diakibatkan dari dampak kabut asap. Penyakit tersebut seperti infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), iritasi mata dan kulit, diare serta pnemoni dan asma."Untuk kasus ISPA mencapai 29.008, diare 181, iritasi mata 67 dan kulit 109 dan juga asma 93 serta pnemoni 30 kasus," ujar Kasi Survey Land Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Hamdan, Selasa (8/9/2015).Hamdan menyatakan, jumlah kasus warga yang terserang berbagai penyakit selama kabut asap ini dihimpun oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dari 20 Puskesmas yang ada di Pekanbaru dari Juni lalu hingga 7 September kemarin.Untuk meminimalisir warga terserang penyakit akibat kabut asap, lanjut Hamdan, pihaknya sudah mensosialisasikan pemakaian masker dan memperbanyak minum air putih kepada masyarakat yang melakukan berobat di Puskesmas. Karena bila daya tahan tubuh rendah, berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat kabut asap akan mudah menyerang tubuh."Kita juga sudah instruksikan kepada puskesmas untuk siaga 24 jam melayani masyarakat karena belakangan ini ISPU juga sudah mencapai level berbahaya. Karena bisa jadi jumlah warga terserang berbagai penyakit kabut asap bakal bertambah juga," kata Hamdan.Sebagaimana diketahui, sesuai dengan protap dampak bahaya asap dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru nomor surat: 2443/443.33/PK/VII/2015 yang telah disampaikan kepada Walikota tertanggal 28 Juli 2015 lalu, pada Poin Ke III, meliburkan semua aktifitas publik bila mana ISPU lebih dari 300 Psi (level berbahaya).Namun sudah hampir sepekan ini Indek Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan udara pekanbaru dalam kondisi 'sangat tidak sehat' hingga 'berbahaya' atau di atas 300 Psi, namun kebijakan sesuai protap belum dapat diterapkan.Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, bahwa berdasarkan PP No 41 tahun 1999 Tentang pengendalian pencemaran udara kepmen LH RI No 45 tahun 1997 tentang ISPU serta berdasarkan laporan laobratorium kualitas udara Badan Lingkungan Hidup sudah bisa menerapkan darurat asap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi."Bupati dan walikota gak ada di PP itu, jadi sementara dengan kondisi saat ini, makanya pak walikota hanya bisa mengeluarkan maklumat, dimana Pemko Pekanbaru mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menetapkan 'darurat asap' untuk provinsi khusnya kota pekanbaru yang tingkat pencemarannya sudah berada di ambang batas ini," kata Alex kepada wartawan.Ketika ditanya, apakah sudah ada permohonan secara tertulis disampaikan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, Alex menambahkan bahwa sejauh ini belum ada, namun hal tersebut akan disampaikan kepada BLH untuk membuat langkah tersebut."Kita baru mengeluarkan maklumat saja, namun secara etika atau tertulis belum kita sampaikan dan akan disampaikan juga tentunya," tutupnya. (yan)(rik)