PANTAI CERMIN, PESISIRNEWS.COM – Tim buser Sat Rekrim Polsek Pantai Cermin, dipimpin Kapolsek AKP Sunarto bersama Kanit Reskrim Ipda H.Adi Santika berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dilokasi dan waktu yang berbeda. Pada Senin (31/8/2015) malam. Kedua pelaku pengedar sabu tersebut diantaranya, Ludfihamdani Tanjung(31) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Sergai, Sumut dan Safrizal Efendi(32) warga Dusun I, Desa Sei Naga Lawan, Kec.Perbaungan, Sergai, Sumut. Informasi yang dirangkum di kepolisian, Selasa(1/9/2015) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku ini didugu menjadi pengedar sabu diwilayah hukum Polsek Pantai Cermin. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadak kedua pelaku ini hingga petugas berhasil meringkus kedua pelaku tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Pantai Cermin AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Ipda H.Adi Santika mengatakan, pihaknya berhasil meringkus salah seorang pengedar sabu yakni Ludfihamdani Tanjung(31) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Sergai, Sumut ini diringkus petugas saat berada di lokasi permainan play station di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec.Pantai Cermin, Sergai, Sumut. Darainya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.935.000 yang diduga hasil penjualan sabu sabu, 3 paket sabu seharga 70 ribu dan 3 paket 100 ribu yang ditaksir seberat 2,5 mg. "Pada saat kita tangkap, pelaku sedang bermain play station. Dan barang bukti tersebut dimasukkan dalam kantong celana", ucap Kanit Reskrim. Lebihlanjut, Ipda H.Adi Santika mengatakan, dihari yang sama Senin(31/8/2015) sekira pukul 19.30 wib seorang pelaku pengedar sabu-sabu bernama Safrizal Efendi(32) warga Dusun I, Desa Sei Naga Lawan, Kec.Perbaungan, Sergai, Sumut ini juga kita ringkus saat transaksi sabu sabu di Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kec.Pantai Cermin, Sergai, Sumut. Darai pelaku kita mengamankan barang bukti 1 paket seprempi sabu ditakasir seberat 2,5 mg. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Ipda Adi.(malik)