DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Nampaknya pelaku penganiayaanterhadap Novita Sari Siahaan anak dari Jhonly Siahaan seorang wartawan salahsatu harian terbitan Pekanbaru di Dumai belum ditindak. Padahal kasus tersebutsudah dilapor ke Polsek Dumai Timur Kamis (27/08) kemarin, namun para pelakumasih bebas berkeliaran.
Mengetahui itu, orang tua korban warga Jalan MerdekaBaru Gang Swadaya RT 06 Kelurahan Telukbinjai Dumai Timur itu akan mengadu kepadaLembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Dumai, Senin (31/08).
" Ini kekerasan terhadap anak, untuk itu kami akan mengaduke kantor LPA Kota Dumai," tegas Kartiny ibu korban Novita Sari.
Menurutnya, akibat penganiayaan pelaku, kedua korbanmengalami luka bekas cakaran dan gigitan di leher dan tangan. Sayang parapelaku belum diamankan dan masih bebas menghirup udara segar. Kondisi itumembuat korban dan keluarganya trauma.
" Setelah kejadian anak saya langsung melapor kePolsek Dumai Timur. Bahkan anak saya Novita Sari dan Eni juga sudah memberikanketerangan sebagai saksi korban," jelasnya kepada wartawan di Mapolsek DumaiTimur.
Namun lantaran pelaku masih benas berkeliaran makakasus tersebut akan diadukan ke LPA Kota Dumai.
Karena sesuai UU No 35 Tahun 2014 pengganti UU No. 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 59 no 2 huruf i ditegaskanbahwa, Pemerintah dan lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggungjawabmemberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik dan ataufisikis.
" Sesuai UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,pemerintah atau lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggungjawabmemberikan perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan fisik dan fsikis,"tegas Jhonly Siahaan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Dumai Timur KompolBayu Wicaksono SIK MSi berjanji bahwa kasus penganiayaan yang dialami Eni danNovita Sari oleh pelaku Ria dan kawan-kawannya masih dalam proses.
" Kasus ini tetap diproses, kalau dalam penyelidikanternyata pelaku harus ditahan ya kita tahan. Namun aparat kepolisian tetapmengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Bayu Wicaksono.
Menurut Kapolsek Dumai Timur, pihak pelaku jugamembuat laporan ke Polsek Dumai Timur.
" Mereka juga melapor, semua kita terima dan tetapdiproses. Hasilnya nanti akan kita informasikan," katanya.
Sesuai laporan polisi Nomor STPL/167/B/VIII/2015/Riau/ResDumai/Sek.D-Timur disebutkan bahwa pada hari tanggal 27 Kamis Agustus sekirapukul 09.00 WIB korban Eni Melani Panggabean dan Novita Sari Meliana Siahaan,mengangkat barang pindah dari samping rumah terlapor Ria (28).
Melihat kedua korban mengangkat barang pindah darisamping rumahnya, terlapor Ria (28) dan adek-adeknya langsung memaki korbandari jauh. Ria dan adek-adeknya menuduh kedua korbanmelempar rumahnya.
Merasa tak puas, kemudian terlapor Ria dkk menghampirikedua korban dan langsung menarik rambut Eni dan Novita Sari. Kemudian leherdan wajah Eni dicakar, jari telunjuknya juga digigit dan luka.
Sedangkan korban Novita Sari juga mengalami lukaakibat, tangan dan dadanya dicakar. Atas kejadian tersebut Eni mengalami lukagoresan dibagian wajah, leher dan luka bekas gigitan dijari telunjuk sebelahkiri.
Begitu juga Novita Sari mengalami luka goresan di dadadan tangan sebelah kiri. Merasa dirugikan korban akhirnya melapor ke PolsekDumai Timur yang diterima Brigadir Riski Riady Siregar.
" Ini tulang rusuk saya masih sakit lantarandiinjak-injak adek Ria laki-laki itu," keluh Novita Sari Ahad petang kemarin. (CP)