MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Gn alias L (33), pelaku kasus pencurian, warga Jalan Pramuka gang Pramuka ll, Kelurahan Selatpanjang Timur Kepulauan Meranti, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebiggitinggi, Jumat (21/8) kemarin sekitar pukul 17:30 WIB.Gn sendiri sudah tujuh (7) bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), usai beraksi mencuri uang Rp1,6 juta di dalam jok motor terhadap korban, Marwin (50) pada 22 Januari 2015 lalu.Pelaku berhasil ditangkap, saat ia keluar ke jalan besar sekitar daerah Pembangunan II Selatpanjang.Gn ini sempat dicurigai oleh korban. Pasalnya, saat kejadian salah seorang warga melihat jika saat itu hanya Gn yang berada di sekitar lokasi kejadian.Gn pun tak berkutik, hingga akhirnya digiring ke kantor polisi.Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Ade Rukmayadi SH, Sabtu (22/8) membenarkan penangkapan tersebut."Saat ini, tersangka Gn telah kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi. Setelah diintrogasi, tersangka mengaku mengambil uang milik korban," ucapnya mengakhiri. (Adi)