MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Sempena peringatan HUT RI ke- 70, 76 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Harapan kelas II cabang Selatpanjang, Kepulauan Meranti, mendapatkan remisi. Tidak hanya itu, dua (2) diantaranya dinyatakan bebas.Napi yang dinyatakan langsung bebas tersebut adalah Dedi Irawan dan Andi Saputra terkait kasus penganiayaan yang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan.Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, melalui Kasubsi Pelayanan tahanan dan pengelolaan, Renaldi SH, mengatakan bahwa di rutan tersebut terdapat 176 orang narapidana, untuk remisi sempena HUT RI ke-70 Tahun 2015 ini, mereka telah mengusulkan 116 tahanan, namun hanya 76 yang layak menerima remisi tersebut."Dari 76 narapidana yang mendapatkan remisi, sebenarnya 3 yang dinyatakan langsung bebas, namun 1 narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa suratnya akan menyusul," ucap Renaldi.Dia juga menjelaskan bahwa, pemberian remisi tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.Adapun remisi yang diberikan bervariasi ada yang 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan, "Pemberian remisi kepada para napi berdasarkan penilaian tertentu. Salah satunya para tahanan harus berkelakuan baik," jelas Wiwid.Seperti pada tahun-tahun sebelumnya kata Renaldi, pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT RI, tahun ini ditandai penyerahan simbolis surat keterangan pemberian remisi oleh Pj Bupati Kepulauan Meranti setelah upacara bendera.(Adi)