6 Narapidana Dumai Diusulkan Bebas

- Selasa, 18 Agustus 2015 17:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082015/pesisirnews_6-Narapidana-Dumai-Diusulkan-Bebas.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi.
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak 339 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai diusulkan untuk memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-70. Mereka berkesempatan memperoleh remisi umum.Jumlah pengurangan masa hukumnya beragam. Mulai satu bulan hingga enam bulan untuk penerima remisi umum biasa. Bahkan ada 6 narapidana mendapat usulan bebas langsung pada Perayaan Hari Kemerdekaan, Senin kemarin."Ada yang kami usulkan untuk bebas langsung. Mereka kebanyakan merupakan narapidana kriminal umum," ungkap Kepala Rutan Klas II B Dumai, Muhammad Lukman kepada wartawan.Mereka yang memperoleh remisi umum merupakan narapidana yang sudah menjalani enam hingga 12 bulan masa tahanan. Kemudian mereka berkelakukan baik selama menjalani masa pidana di Rutan. Artinya mereka tidak melakukan pelanggaran di Rutan.Ditambahkan Lukman, pada tahun 2015 terdapat remisi spesial. Jadi selain remisi umum, ada juga remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun Peringatan HUT Kemerdekaan RI.Pertama kalinya Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Presiden RI No.120 tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.Kemudian pada tahun 2005, Menkumham RI lalu menerbitkan Keputusan No.M.01-HN.02.01 tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Masa Hukuman secara khusus pada Peringatan HUT ke-60 Kemerdekaan RI.Lebih lanjut, kata Lukman, besaran remisi yang diberikan yakni 1/12 dari masa pidana. Tapi maksimum pengurangan hanya 3 bulan. Misal narapidana dengan masa pidana 2 tahun atau 24 bulan bakal menerima Remisi Dasawarsa selama 2 bulan.Lalu narapidana dengan masa pidana lebih dari 3 tahun atau 76 bulan bakal memperoleh Remisi Dasawarsa maksimum selama 3 Bulan. Terakhir kali Remisi Dasawarsa diberikan pada tahun 2005 silam."Kami usulkan ada 328 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa," ujar Mantan Kepala Rutan Bagansiapiapi ini.Rencananya, kata Lukman, remisi terhadap warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Pj Walikota Dumai, Arlizman Agus. Hal ini dilakukan agar menjadi motivasi bagi warga binaan yang berada di Rutan Dumai. Apalagi masih ada yang belum berkesempatan memperoleh remisi.Secara keseluruhan warga binaan di Rutan Klas II B Dumai mencapai 768 orang. Jumlah tahanan sebanyak 456 orang. Lalu ditambah narapidana sebanyak 312 orang."Jumlah ini dicatat per tanggal 14 Agustus 2015. Penghuni bisa saja bertambah ataupun bekurang," tutupnya. (dcp)(rik)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pj Bupati Inhil Serahkan Remisi Kepada 811 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan

Hukrim

Perbedaan Gejala Covid Sudah Vaksin dan Belum Vaksin

Hukrim

244 Warga Binaan di Lapas IIB Banjar Mendapat Remisi dalam Rangka HUT RI ke-76

Hukrim

487 Warga Binaan Lapas Tembilahan Mendapat Remisi yang Dihadiri Bupati Inhil HM. Wardan

Hukrim

Gayus Tambunan Bersama 1.937 Narapidana Korupsi Lainnya Dapat Remisi

Hukrim

Akil Mochtar dan Delapan Terpidana Korupsi Tidak Dapat Remisi