Tiga Karyawan Amarta Karya Divonis Bersalah

Gelapkan Besi Proyek Jasmine Residence Pekanbaru
- Minggu, 09 Agustus 2015 18:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082015/pesisirnews_Tiga-Karyawan-Amarta-Karya-Divonis-Bersalah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
foto: aca
Ketiga terdakwa saat sidang putusan di PN Pekanbaru
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan kepada tiga karyawan PT Amarta Karya. Mereka terbukti melakukan penggelapan besi milik PT Jasmine Residence Indonesia (JRI) dengan kerugian ratusan juta rupiah.Peristiwa pengelapan besi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa berawal dari MoU antara PT JRI dengan pihak PT Amarta Karya yang dipimpin oleh Bambang Kunto selaku direktur, dan Project Manager Firman Sri Sugiarto.Ketiga terdakwa adalah Nurtjahyo, Sutarno ST, dan Surya Dharma terbukti melakukan tindakan pidana dan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menjerat mereka dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang Penggelapan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama."Menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Amin didampingi hakim anggota Irwan Effendi dan Dahlia Panjaitan saat persidangan, Kamis (6/8/2015) sore.Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianti Ningsih. Pada sidang dua hari sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.Peristiwa penggelapan besi oleh ketiga terdakwa terjadi sekitar bulan Oktober dan November 2013 lalu. Atas kejadian itu, pihak JRI telah melaporkan pihak PT Amarta Karya ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan No: STPL/251/II/2014/Unit III SPKT Polresta dengan kasus dugaan pengelapan pada bulan Februari 2014 lalu.Dalam pengembangan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka karyawan PT Amarta Karya menjadi tersangka yang akhirnya menjadi terdakwa di persidangan.Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan mengeluarkan besi dari areal proyek apartemen Jasmine tanpa ada persetujuan dan berita acara pengeluaran barang dari PT JRI.Ketiga terdakwa berhasil mengeluarkan besi berdiameter 13 cm sebanyak 750 batang yang sudah dibayar PT JRI kepada PT Amarta Karya. Akibat perbuatan ketiga terdakwa pihak PT JRI mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (aca)(rik)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Spesialis Curanmor dan Penggelapan Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Inhil

Hukrim

Gelapkan Uang Perusahaan, Staff Perusahaan Kurir Ninja Expres Diamankan Polisi

Hukrim

Tak Ada Hal Meringankan, Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Perempuan Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Mengapa Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Protokol?

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Tambang Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sumut

Hukrim

Polres Rohil Tetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan Hak Atas Tanah di Pujud