MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga, begitulah nasib MF (15) warga Jalan H Kamil RT 02/ RW 03 Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kepulauan Meranti, yang kedapatan saat melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu, Jumat (7/8) malam.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu seharga Rp. 200 ribu, 2 buah mancis, Uang Rp. 10 ribu, R2 Yamaha Jupiter Z, 1 bungkus rokok, dan 1 buah Headset.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Merbau, AKP Syahruddin Tanjung, melalui Kanit Intelkam, Sony Silalahi, Sabtu (8/8) kemarin mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Penangkapan berhasil dilakukan setelah salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada tersangka," ungkap Sony.
Tersangka yang diketahui masih mengantongi setatus pelajar di salah satu sekolah di Merbau itu pun, akhirnya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu dengan salah satu anggota dalam penyamaran.
"Ketika tersangka sedang melakukan transaksi dengan salah satu anggota tim opsnal yang melakukan penyamaran, kita langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadapnya (tersangka, red)," ucapnya.
Saat ini, Lanjut Sony, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merbau, guna penyidikan lebih lanjut.(Adi)