Tragis, Ibu Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi Karena Miliki 15 Kg Ganja

- Kamis, 06 Agustus 2015 17:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082015/pesisirnews_Tragis--Ibu-Paruh-Baya-Ini-Ditangkap-Polisi-Karena-Miliki-15-Kg-Ganja.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
foto: samsul
Ibu paruh baya yang diamankan polisi karena miliki ganja.
BAGANBATU, PESSIRNEWS.COM - Jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus seorang wanita separuh baya NT Alias Up (48) atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 15 kg.Wanita paruh baya itu merupakan warga Nuansa RT003 RW001 kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah. Berdasarkan data yang dirangkum Wartawan, Kamis (6/7/2015) di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa penyergapan itu dilakukan di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 1 kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.Selain meringkus tersangka, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti satu kardus besar yang berisikan daun ganja kering sebanyak 3 bungkus ukuran besar atau sekitar 15 kilogram.Penangkapan ini bermula pada Kamis (6/8) sekira pukul 05.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan di sekitar TKP atau tepatnya di depan warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba.Menyikapi informasi tersebut, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke lokasi yang dimaksudkan. Setelah tiba di depan warung tersebut, atau tepatnya sekitar pukul 05.30 Wib petugas mendapati ada seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir jalan dan di sampingnya ada satu kotak kardus besar.Melihat hal itu, kemudian petugas yang berpakaian preman inipun langsung mendekati dan mencoba menanyakan tentang kepimilikan kardus tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku kalau kardus itu miliknya.Namun, ketika ditanya perihal isi kardus yang ada di sebelahnya itu tersangka terlihat bingung menjawabnya, kecurigaan petugas semakin besar dan kemudian langsung membuka isi kardus tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 bungkusan besar yang diduga berisikan daun ganja kering.Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp265 ribu, satu spidol warna hitam emas merk Valencia serta satu unit HP senter warna hitam. Untuk proses selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah.Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kesumah SH SIK MSi membenarkan penangkapan tersebut."Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan dan masih kita mintai keterangan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi," jelas Dody. (sam)(rik)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Hukrim

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode 1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka