DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kedapatan membawa tujuh butir pil happy five, seorang penumpang kapal fery Indomal Express tujuan Malaysia-Dumai berinisial HS (40) diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Dumai, Ahad (2/8/2015) lalu.Penumpang fery Indomal Express yang kedapatan membawa tujuh butir pil happy five berhasil diamankan petugas saat pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Internasional di Jalan Datuk Laksamana. usai diamankan pihak KPPBC Dumai langsung melaporkan kepada pihak Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada sejumlah awak media membenarkan, adanya pengamanan seorang penumpang berinisial HS dengan barang bukti pil happy five. Pria berambut jambul warna itu ketika diintrogasi petugas mengaku bahwa barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri."HS ini warga tinggal di Kuala Selanggor Malaysia. Kedatangannya ke Kota Dumai masih dalam pengembangan anggota kita. Kita juga memberikan apresiasi kepada petugas Bea Cukai yang sudah berhasil mengamankan seorang warga asing karena kedapatan membawa barang haram ini," jelasnya, Senin (3/8/2015).Ia berharap kepada seluruh instansi terkait untuk lebih meningkatkan lagi pengawasannya terhadap narkoba, baik itu dipintu masuk pelabuhan resmi maupun tidak resmi. Pasalnya, masalah narkoba ini cukup serius dan perlu adanya pembasmian secara bersama, guna memutus mata rantainya."Kami harapkan dengan kebersamaan memberantas narkoba ini Kota Dumai terhindar dari ancaman narkoba. Saya yakin, seluruh elemen masyarakat cukup kompak untuk bersama memerangi peredaran narkoba yang sewaktu-waktu akan menjadi ancaman terbesar bagi kita semua," tukas Mantan Kapolres Inhil ini. (dcp)(rik)