MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Sejak diresmikan Operasional Satuan Administrasi Penertiban (SATPAS) Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Kepulauan Meranti, membuat minat masyarakat untuk mengurus SIM mulai tinggi. Namun, pada saat mengikuti tes pembuatan SIM tersebut, masih banyak warga yang tidak lulus.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, melalui Kasatlantas AKP Amir Husin, belum lama ini mengatakan bahwa untuk membuat SIM ini harus melalui tes tertulis, dan pada saat melakukan tes tersebut banyak warga yang tidak lulus.
"Buat SIM kan harus melalui tes tertulis. Saat tes tertulis itu, banyak yang tidak lulus," ungkapnya.
Adapun tes tertulis itu, disampaikan Amir lagi, menggunakan sistem komputerisasi dengan soalan tentang lalu lintas. Tes tertulis ini dilaksanakan di Kantor Satpas SIM Jalan Merdeka Selatpanjang. Bagi yang lulus tes tertulis, akan dilanjutkan dengan tes drive di samping Kantor Mapolres Jalan Pembangunan.
Ia juga menambahkan, bagi warga yang melanggar peraturan lalu lintas, dan tidak memiliki SIM, akan diarahkan agar segera mengurus SIM.
"Kita suruh mereka melengkapi apa saja kekurangan pada sepeda motor mereka, dan melakukan pembuatan SIM. Kalau sudah lengkap semuanya, baru boleh dikembalikan sepeda motor itu," ujar Amir Husin.(Adi)