MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Jumat (3/7) pagi menggelar Peresmian Operasional Satuan Administrasi Penertiban (SATPAS) Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).Peresmian tersebut dipimpin oleh Asisten II Setdakab Meranti, Anwar Zainal, bertempat di Kantor SATPAS SIM dan SAMSAT Polres Meranti, Jalan Merdeka, Kec. Tebingtinggi Kepulauan Meranti."Dengan keberadaan SATPAS SIM dan SAMSAT ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan kepengurusan surat kendaraan bermotor serta penertiban SIM," ucap Anwar.Ia juga menghimbau kepada masyarakat, bagi yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Kabupaten Meranti, untuk bisa melakukan proses balik nama."Dengan dilakukan proses balik nama tersebut, tentunya dapat meningkatkan sumber PAD Kepulauan Meranti," terangnya.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, mengajak kepada seluruh masyarakat Meranti, bagi yang belum memiliki SIM untuk segera melakukan pengurusan di Satpas Meranti."Bagi yang belum memiliki SIM, untuk segera lakukan pengurusan di Satpas," ajak Pandra.Untuk diketahui, proses penerbitan SIM dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08:00 - 15:00 Wib. Untuk penerbitan SIM A dikenakan biaya Rp 120 ribu, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp 100 ribu.(Adi)