PESISIRNEWS.COM. PEKANBARU - Setelah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mulai memeriksa pejabat daerah Kepulauan Meranti.Pada Senin (22/6), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi. Ia diperiksa untuk dikonfirmasi terkait proyek yang diduga merugikan negara ratusan miliar itu.Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. "Yang bersangkutan (Hariadi,red) dipanggil untuk dikonfirmasi dan diperiksa jaksa Zulkifli," ujarnya.Pemeriksaan terhadap Hariadi tersebut, lanjut Mukhzan, terkait tugas dan wewenangnya selaku Kadishub Kabupaten Kepulauan Meranti."Selaku Kadishub, yang bersangkutan dianggap mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak," lanjut Mukhzan.Mukhzan,mengungkapkan kedepanya penyelidik Kejati Riau masih akan menganggendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk di konfirmasi, terutama dari kalangan eksekutif di Kabupaten Kepulauan Meranti.Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.Source : Klilriau.com