JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada warga asing asal Korea Selatan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 2,1 miliar. Tindakan ini yang pertama sejak 2011, warga asing disandera terkait tunggakan pajak.Ditjen Pajak menegaskan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang menunggak pajak. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan penahanan ini dipercaya mampu memberi efek jera kepada para penunggak pajak atau wajib pajak yang lalai terhadap kewajibannya."Kita lakukan bukan sekejap. Bukan hal singkat. Ini efek jera bagi wajib pajak, apakah dia lokal maupun asing," kata Haniv di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).Dari pengalaman sebelumnya, sebanyak 8 dari 13 wajib pajak yang pernah mengalami gijzeling kemudian melakukan pelunasan. Artinya separuh lebih wajib pajak yang disandera kemudian melunasi tagihannya."Ada yang sudah masuk kemudian dilunasi. Ada yang telah membayar lunas sebelum memasuki halaman lapas," ujarnya.Saat wajib pajak melunasi tunggakannya, saat itu juga Ditjen Pajak memerintahkan pihak Lapas lokasi penyanderaan untuk melepaskan wajib pajak.Proses penyanderaan akan berlangsung 2X6 bulan atau selama 1 tahun. Bila dalam waktu 1 tahun belum melunasi maka Ditjen Pajak akan melakukan langkah seperti pemblokiran rekening perusahaan."Kita menyandera seseorang melihat, dia memiliki kemampuan untuk membayar," ujarnya.Terkait status warga negara asing, Ditjen Pajak akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dari wajib pajak yang disandera."Warga negara, bayar pajak. Beri peluang, kedutaan hubungi kita. Dari tahun sebelumnya, Biasanya ada komunikasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama.Sumber: Detik.com