MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Apes benar nasib 4 pelaku perjudian itu, sedang asik-asiknya berjudi di salah satu rumah petak, keempatnya ditangkap polisi.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi itu, dalam rangka giat 100 hari program kerja Kapolri dan penjabaran Implementasi program Quick Win, berdasarkan surat perintah Kapollres Kep. Meranti No. SPRIN/109/V/2015, tanggal 04 Mei 2015.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kesatuan Petugas (Kasatgas) yakni Kasat Reskrim AKP Antoni L. Gaol, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Imron, KBO Reskrim Ipda Darmanto,SH serta KBO Intelkam Ipda B. Purba. Dan gabungan Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang di Komandoi AKP Ade Rukmayadi SH, pada Kamis, 18 Juni 2015, sekitar pukul 00.35 Wib telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku Perjudian kartu remi jenis song disebuah rumah petak milik J Alias Juf, Jalan Rintis Gang Nangka, Kelurahan Tebingtinggi Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti.
Keempat tersangka tersebut diantaranya,
MI Alias IS (46 th) warga Jalan Kelapa Gading, Selatpanjang Timur Kepulauan Meranti, J Alias Juf (38 th) warga Jalan Dorak, Selatpanjang Timur Kepulauan Meranti, Zk Alias Hen (42 th) warga Jalan Rintis Gang Delima, Selatpanjang Selatan Kepulauan Meranti, dan Km Alias Kam (52 th) warga Jalan Banglas Gang Pelita, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui Kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, saat dikonfirmasi Kamis (18/6) membenarkan penangkapan tersebut.
Antoni menjelaskan, adapun barang bukti yang telah disita dalam perjudian tersebut berupa Uang tunai sebesar Rp. 850.000, Dua Set Kartu Remi, dan Satu buah tikar plastik untuk alas permainan judi.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, dimana Team menemukan atau mendapatkan BB berupa 1 (satu) paket kecil Sabu (Narkoba) didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka J, Uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu sebesar RP. 2.202.000,- dan 2 (dua) unit HP Merek Nokia dan Samsung. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pertanggung jawaban proses hukum yang berlaku," ungkap Antoni menjelaskan.(Adi)