Tengah Asyik Judi, 4 Pelaku Perjudian Diciduk Polisi

- Kamis, 18 Juni 2015 16:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir062015/pesisirnews_Tengah-Asyik-Judi--4-Pelaku-Perjudian-Diciduk-Polisi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi

MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Apes benar nasib 4 pelaku perjudian itu, sedang asik-asiknya berjudi di salah satu rumah petak, keempatnya ditangkap polisi.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi itu, dalam rangka giat 100 hari program kerja Kapolri dan penjabaran Implementasi program Quick Win, berdasarkan surat perintah Kapollres Kep. Meranti No. SPRIN/109/V/2015, tanggal 04 Mei 2015.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kesatuan Petugas (Kasatgas) yakni Kasat Reskrim AKP Antoni L. Gaol, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Imron, KBO Reskrim Ipda Darmanto,SH serta KBO Intelkam Ipda B. Purba. Dan gabungan Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang di Komandoi AKP Ade Rukmayadi SH, pada Kamis, 18 Juni 2015, sekitar pukul 00.35 Wib telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku Perjudian kartu remi jenis song disebuah rumah petak milik J Alias Juf, Jalan Rintis Gang Nangka, Kelurahan Tebingtinggi Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, 

MI Alias IS (46 th) warga Jalan Kelapa Gading, Selatpanjang Timur Kepulauan Meranti, J Alias Juf (38 th) warga Jalan Dorak, Selatpanjang Timur Kepulauan Meranti, Zk Alias Hen (42 th) warga Jalan Rintis Gang Delima, Selatpanjang Selatan Kepulauan Meranti, dan Km Alias Kam (52 th) warga Jalan Banglas Gang Pelita, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui Kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, saat dikonfirmasi Kamis (18/6) membenarkan penangkapan tersebut.

Antoni menjelaskan, adapun barang bukti yang telah disita dalam perjudian tersebut berupa Uang tunai sebesar Rp. 850.000, Dua Set Kartu Remi, dan Satu buah tikar plastik untuk alas permainan judi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, dimana Team menemukan atau mendapatkan BB berupa 1 (satu) paket kecil Sabu (Narkoba) didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka J, Uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu sebesar RP. 2.202.000,- dan 2 (dua) unit HP Merek Nokia dan Samsung. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pertanggung jawaban proses hukum yang berlaku," ungkap Antoni menjelaskan.(Adi)

Berita Terkait

Hukrim

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Hukrim

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan