DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Dumai kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Kali ini ganja 10 Kg dari tiga tersangka yakni RA (25) JU (19) RI (34) dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (4/6/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Dumai.Ganja sepuluh Kg itu diamankan pada Kamis (7/5/2015) lalu, dimana usai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di KM 3 Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Pelaku sempat mengelabui petugas, sepuluh paket ganja itu disimpan di tempat rahasia, tepatnya di bawah lantai keramik kamar rumah pelaku RA (25).Selain mengamankan RA, polisi juga mengamankan JU (19) warga Aceh Utara beserta juga RI (34) warga Dumai. Ketiganya diduga berkomplot dalam mengedarkan ganja asal Aceh itu. RA sendiri diduga sebagai pengedar, sedangkan JU diduga bertugas sebagai kurir dari Aceh Utara yang membawa 10 Kg Ganja pesanan dari RA. Sedangkan RI diduga bertugas menjadi kurir kepada sejumlah pembeli di Kota Dumai.Kapolres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Narkoba AKP CB Nainggolan didampingi Ipda Batu Bara mengatakan, pemusnahan 10 Kg narkotika jenis ganja kering itu dimusnahkan dari tiga tersangka tersebut dengan cara dibakar."Kita melakukan pemusnahan ketika berkas perkara sudah memasuki tahap satu," ujarnya. Ditambahkannya, akibat perbuatannya ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba, ancamannya hukuman seumur hidup. (via)