PUSAKO, PESISIRNEWS.COM - Perusahaan PT Arara Abadi diduga telah menyerobot lahan masyarakat masuk didalam Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Insustri (HP-HTI) di daerah Doral Kampung Dosan, Kecamatan Pusako.Hal itu disampaikan Marozi pada pembahasan kisruh sengketa lahan antara PT Arara Abadi dengan masyarakat, Rabu (3/6/2015) di Aula Kantor Camat Pusako. Dikatakannya, berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743/KPTS/II/1996 tetang HP-HTI atas area hutan yang dikelola PT Arara Abadi seluas lebih kurang 299.975.Disebutkannya, luas dan letak defenitif area kerja HP-HTI Arara Abadi ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan."Oleh sebab itu, apabila di dalam areal HP-HTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahaan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI)," tuturnya.Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Siak, Zulkifli meminta agar pihak perusahaan tidak lagi menghalang-halangi masyarakat yang hendak berkebun di daerah Doral."Jadi saya berharap kepada perusahaan agar mendata mana masyarakat yang mempunyai lahan dan mempunyai bukti kelegalitas dokumen agar diberi lewat dan tidak menghalangi masyarakat yang mau membawa bibit mereka untuk berkebun," sebutnya. (emin)