MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Ai (60) Warga Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena dugaan tindak pidana penggelapan tual sagu milik Suyanto Dharma (24).Suyatno yang merupakan warga Jalan A Yani, Selatpanjang Barat, sebagai juragan sagu itu, melaporkan Ai ke polisi pada tanggal 26 Mei 2015, (Selasa, red) berdasarkan LP/58/V/2015/RIAU/KSPK KEP MERANTI."Dugaan tindak pidana penggelapan tual sagu ini terjadi dari September 2009 sampai 15 Mei 2015," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol, Rabu (27/5/2015).Dikatakan Antoni, hal ini terungkap ketika Suyatno menghitung langsung hasil panen sagu pada Selasa 18 Mei 2015, ternyata hasilnya sangat jauh selisih dari hasil yang dilaporkan pelaku selama bertahun-tahun."Dimana hasil panen tahun 2009 hanya 550 batang atau 5.035 tual, kemudian 2012 hanya 430 batang atau 4000 tual. Tahun 2015 Dharma menghitung langsung hasil panen dan hasilnya lebih banyak dari hasil panen sebelumnya dengan rincian 980 batang atau 9.065 tual," jelasAntoni.Lanjutnya, Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)."Kita melakukan pemeriksaan kepada saksi, datangi TKP, koordinasi dengan ahli dari Dinas Pertanian untuk menentukan potensi tegakan tual sagu guna dapat menentukan jumlah ril panen dan kerugian pelapor," ungkapnya. (Adi)