DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal berinisial TMN yang ditetapkan sebagai tersangka masih rutin menerima gaji perbulannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai.Padahal, TMN yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dalam kasus dugaan korupsi di Terminal Barang sudah tidak aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai PNS. Ini dikarenakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) belum melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dumai.Hal itu disampaikan Kepala BKD Dumai, Sepranef Syamsir, belum lama ini. Selama ini ia tidak mengetahui bahwa TMN sudah tak aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai PNS. Ia menuding yang menjadi penyebab terus berjalannya honor TMN dikarenakan Kepala Dishub tak pernah melaporkan dan memberitahu secara resmi kepada BKD."Sejauh ini BKD Kota Dumai belum pernah menerima laporan atas ketidakhadiran salah seorang pegawai (TMN, red) di Dishub Dumai dalam waktu lama, untuk itu dihimbau kepada Kadishub Kota Dumai untuk segera memberi laporan resmi atas persoalan yang tengah dihadapinya kepada BKD Kota Dumai," katanya.Sementara terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan oleh BKD Kota Dumai kepada tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Barang tersebut, Sepranef menyatakan bahwa BKD Kota Dumai belum dapat atau belum memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pada PNS terkait selama belum adanya pemeriksaan dan penjatuhan hukuman resmi terhadap yang bersangkutan."Selama belum ada pemeriksaan dan penjatuhan hukuman pada yang bersangkutan, maka BKD Kota Dumai belum memiliki wewenang untuk memberikan sanksi maupun hukuman, serta belum dapat mengambil sikap tegas. Namun terkait ketidakhadirannya sebagai PNS aktif dilingkungan Pemko Dumai dalam kurun waktu yang cukup panjang, maka yang berhak memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadapnya ialah Kepala Dinas yang bersangkutan," tutupnya. (via)