DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Guna melaksanakan proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai ternyata telah melayangkan surat peringatan ke seluruh PKL yang berjualan dan membuka lapak disepanjang Jalan Jendral Sudirman untuk tidak lagi berjualan disepanjang Jalan Protokol tersebut.Hal tersebt disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Satpol PP Noviar, Rabu (20/5/2015) usai menghadiri upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-107. "Sesuai aturan yan berlaku, disepanjang Jalan Protokol dilarang keras ada yang berjualan ataupun membuka lapak, apalagi hingga memakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan," katanya.Untuk menertibkan PKL tersebut, lanjut Noviar, Satpol-PP sudah menyurati sebanyak 3 kali langsung kepada pedagang yang kerap membuka lapak disepanjang Jalan Protokol, untuk tidak lagi berjualan dan membuka lapaknya disana (Jalan Jendral Sudirman,red).Apabila peringatan tersebut tak kunjung digubris oleh PKL, lanjutnya, maka tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satpol-PP ialah akan melakukan koordinasi dengan beberapa intansi terkait."Pasalnya, jumlah PKL yang berjualan dan membuka lapak disepanjang Jalan Jendral Sudirman kian hari kian meningkat, serta menimbang banyaknya pedagang yang berjulan dipasar mengekuh karena sepi pembeli, sehingga mereka turut memanfaatkan moment dimalam hari untuk cari tambahan penghasilan," jelasnya.Namun, lanjutnya, apapun itu alasannya, berjualan di sepanjang Jalan Protokol sangatlah dilarang keras. Selain itu juga dapat mengganggu kenyamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. "Maka bisa jadi, dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban PKL khususnya yang berjualan dan membuka lapak disepanjang Jalan Jendral Sudirman," tutupnya. (via)