MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istri, Sujarno (40), warga Jalan Sidomulyo, Gang Nenas, Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Ahad (17/5) berhasil diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Nismalinda (38), yang merupakan korban sekaligus Istri pelaku datang ke Polres Meranti dan melaporkan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004.
"Menurut korban, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 17 Mei 2015, sekitar pukul 08:30 Wib," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, saat dijumpai di Mapolres Meranti, Senin (18/5/2015).
Dikatakan Antoni, kejadian tersebut bermula saat korban sedang tertidur di kamar, Kemudian masuk pelaku dan membangunkan istrinya untuk mengajak berhubungan badan. Korban yang tengah kesal terhadap sang suami, akhirnya menolak.
Pelaku yang sudah terlanjur konak seakan tak mampu menguasai emosi. Secara berulang kali dia memukul wajah dan badan korban. Tak sanggup karena sering dianiaya, akhirnya korban memutuskan untuk mendatangi Mapolres Kepulauan Meranti dan melaporkan perbuatan sang suami.
"Kasus ini sedang kita tangani dan sebenarnya kita sudah upayakan agar keduanya menyelesaikan secara kekeluargaan saja, tapi korban tetap tak mau karena bosan sering dipukuli," jelas AKP Antoni. (Adi)