Tangani Penyanderaan 16 WNI, Polres Meranti Koordinasi dengan NCB Interpol Polri

- Jumat, 15 Mei 2015 18:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052015/pesisirnews_Tangani-Penyanderaan-16-WNI--Polres-Meranti-Koordinasi-dengan-NCB-Interpol-Polri.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kapolres Meranti bersama orang tua korban penyanderaan.

MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Penanganan kasus penyanderaan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) di Negara Kamboja, terus diupayakan. Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti akan berusaha untuk membebaskan ke 16 WNI yang diduga disandera perusahaan judi di Kamboja.

"Saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan Polda Riau maupun Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (NCB- Interpol) untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, saat jumpa Pers, Jumat (15/5/2015) siang.

Dikatakan Pandra juga, 16 WNI yang terdiri dari 13 warga Kepulauan Meranti, dan 3 warga Batam itu, bekerja di sebuah perusahaan perjudian Online Grand Dragon Resort, yang terletak di daerah Kandal, Ibu Kota Kamboja, "16 WNI tersebut dibawa oleh seseorang yang bernama jefri, untuk dipekerjakan di tempat tersebut, dengan gaji 3 juta dan uang makan 300 Dollar," ungkapnya.

Lebih jauh, jelas Pandra, jefri yang merupakan agen yang membawa korban bekerja ke Kamboja, telah melarikan uang perusahaan sebesar Rp2,1 M, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh pihak

kepolisian.

"Dengan digelapkannya uang perusahaan tersebut, pihak perusahaan memberikan penekanan kepada keluarga-keluarga dari 16 WNI yang saat ini masih berada di Kamboja," tutur Pandra.

Untuk diketahui, aksi penyanderaan ini dilakukan berawal dari penggelapan uang oleh Jefri, yang saat ini masih buron. Sehingga berakibat terjadinya intimidasi terhadap 16 korban.

"Untuk itu, Pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan penyelidikan secara berjenjang, agar keberadaan 16 WNI tersebut dapat diketahui," ungkapnya seraya optimis.

Terkait hal itu, beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, seperti Olly Bresyanto orang tua Wesely (22), salah seorang WNI yang merupakan korban penyanderaan di Kamboja itu.

Dari keterangan saksi diketahui, Weseley bersama 15 temannya pada 28 Februari 2015 lalu telah berangkat via Singapore ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan perjudian Online Grand Dragon Resort, yang belum

diketahui alamatnya.

Selanjutnya, saksi mendapat info dari anaknya bersama 15 orang lainnya, pada Kamis (7/5/2015), bahwa ada permasalahan keuangan di perusahaan tersebut. Diduga uang tersebut digelapkan oleh Jefri alias

Hasan.

Komunikasi via telpon saksi dengan seseorang laki-laki yang mengaku bernama Koko Ali selaku menejer perusahaan perjudian itu menjelaskan Jefri alias Hasan dan ke-16 korban dicurigai telah melakukan

penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,1 miliar.

Berikut nama 13 Warga Negara Indonesia (WNI), Selatpanjang Kepulauan Meranti yang disandera di Kamboja yakni, Yanto (90), Hendra (93), Candra Lim (90), Toni (95), Jonny (93), Ade Hengky Putra (94), Ade Gusrianto (95), Yang yang (90), Wisely (93), Sedi (93), Suwandi Sofyan (93), Teddy (93), Winson Fernandho (97), dan Rusdianto. (Adi)

Berita Terkait

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Hukrim

Bupati Herman Lepas 131 Jamaah Umrah PT Bimalyndo Hajar Aswad, Pesankan Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah

Hukrim

Bupati Herman Tinjau Revitalisasi SDN 005 Pulau Burung, Pastikan Pembangunan Pendidikan Tepat Waktu dan Berkualitas

Hukrim

Bupati Herman Tutup MTQ Ke-16 Pulau Burung, Ajak Masyarakat Membumikan Al-Qur’an dan Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66