Imigrasi Jaring WNA Pemilik Enam Paspor dan Empat Tabungan

- Rabu, 13 Mei 2015 21:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052015/pesisirnews_Imigrasi-Jaring-WNA-Pemilik-Enam-Paspor-dan-Empat-Tabungan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
net
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Petugas imigrasi berhasil meringkus 21 warga asing (WNA) dari berbagai negara. Puluhan orang itu diciduk karena tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat akan diperiksa petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.Menurut Kepala Kantor Imigasi Kelas I Jakarta Barat, Bambang Satrio, di antara puluhan WNA itu terdapat 4 orang yang over stay atau izin tinggalnya telah melewati batas dan satu orang warga asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Sebagian besar WNA berasal dari Benua Afrika.Mereka ditangkap saat tengah berada di Pasar Tanah Abang. Namun, menurut Bambang ada satu kasus menarik dari hasil operasi Bhumi Wibawa itu. Seorang warga asal Republik Demokratik Kongo,  Kyandomanya Vikono Eprhaten memiliki enam paspor berbeda dan empat akun rekening di bank swasta lokal. "Ini kasus baru. Kami masih menyelidiki bagaimana Warga Negara Asing bisa memilki rekening tabungan. Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan pihak bank terkait," kata Bambang, Rabu (13/5/2015).Dia menambahkan, salah satu syarat untuk membuat rekening tabungan bagi WNA adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Sementara, Kyandomanya tidak memiliki dokumen tersebut. Dua tabungan di antaranya berada di Bank BJB dan Bank Sinar Mas. Saldo tabungan Kyandomanya di kedua rekening itu hanya berjumlah Rp500 ribu."Namun, itu belum dicetak lagi oleh pihak bank. Nanti, akan ketahuan jumlah transaksi serta saldo terakhirnya. Hal ini untuk kepentingan penyelidikan," kata Bambang menjelaskan.KITAS diketahui hanya berlaku selama enam bulan sampai dua tahun. Setelah itu, harus diperpanjang. Sementara, puluhan WNA terjaring petugas imigrasi tak memiliki dokumen-dokumen tersebut."Kemungkinan WNA yang tak memiliki dokumen resmi atau over stay akan dideportasi."Kyandomanya akan dijerat hukum pidana karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 huruf b berisi penyalahgunaan dokumen perjalanan. Jika terbukti, maka Kyandomanya bisa dibui hingga 5 tahun lamanya.Sumber: Viva.co.id

Berita Terkait

Hukrim

Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat

Hukrim

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Hukrim

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Hukrim

Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla

Hukrim

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan

Hukrim

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan