DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Pelaku berinisial AW (30) warga Sumatra Utara, kedapatan diduga melakukan penggelapan minyak jenis Bio Diesel milik PT. Naga Mas kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai pada 9 Mei lalu.Pelaku diamankan saat di lokasi perusahaan Naga Mas oleh pihak Security, kerena kedapatan mencampurkan air kedalam minyak yang dibawa menggunakan truck tengki nomor polisi BK 9712 PO ketika dilakukan pengambilan sampel sebelum memuat muatan Bio Diesel tersebut oleh pihak perusahaan. Kejadian penggelapan itu dilakukan pelaku pada tanggal 8 Mei lalu, pelaku membawa 27 ton minyak jenis Bio Diesel dari PT. PAA Simpang Bangko itu menuju ke perusahaan Naga Mas. Dipertengahan jalan pelaku melakukan penggelapan di kawasan Kecamatan Bukit Kapur. Untuk mengelabui pihak perusahaan pelaku mengisi air kedalam tangki setelah dilakukan penggelapan minyak tersebut. Namun aksi pelaku diketahui pihak perusahaan pada tanggal 9 Mei lalu, ketika mobil yang dikendarai pelaku hendak melakukan bongkar muat di perusahaan, setelah dilakukan pengecekan sampel oleh perusahaan kedapatan minyak Bio Diesel itu dicampur dengan air. Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak Security dan dibawa ke Polres Dumai.Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan minyak jenis Bio Diesel milik PT. Naga Mas.Namun demikian, disebutkan Kasat, jumlah yang digelapkan oleh pelaku dari 27 Tone milik Naga Mas masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Sementara menurut keterangan pihak Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 260 Juta. Sedangkan keterangan dari pelaku dirinya menerima sekitar lebih kurang Rp. 27 Juta dari hasil penggelapan yang dilakukan olehnya."Pelaku beserta barang bukti truck tengki BK 9712 PO warna hijau telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku juga akan dikenakan pasal 374 Junto 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Kasat. (via)