Pasca Tewasnya Dua Orang Pekerja

PT Multi Sarana Karya Perkasa Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

- Selasa, 12 Mei 2015 14:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052015/pesisirnews_PT.-Multi-Sarana-Karya-Perkasa-Belum-Mendaftarkan-Pekerjanya-BPJS.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Pasca tewasnya dua orang pekerja PT. Multi Sarana Karya Perkasa yang merupakan Subkontraktor Perusahaan Sari Dumai sejati (SDS) Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (9/5/2015) lalu, ternyata pihak perusahaan terkait belum mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).Dijelaskan Kepala BPJS-TK Cabang Dumai Asril, saat pihaknya sempat turun kelapangan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kota untuk melakukan pengecekan, alhasil dari berkas dan keterangan yang diberikan, perusahaan Subkontraktor yang mempekerjakan kedua korban mengaku belum mendaftarkan dua pekerjanya itu ke BPJS-TK. Hal tersebut tentunya menyebabkan dan mengakibatkan kedua pekerja yang tewas pada saat melaksanakan pekerjaannya sebagai salah seorang pekerja PT. Multi Sarana Karya Perkasa tidak mendapatkan hak yang semestinya harus dibayarkan perusahaan."Kedua pekerja yang tewas saat melakukan pekerjaannya diarea PT. SDS Kota Dumai tersebut berada dibawah naungan PT. Multi Sarana Karya Perkasa, dan kedua pekerja tersebut beserta rekan pekerja lainnya belum didaftarkan oleh pihak perusahaan Subkontraktor ke BJPS-TK," kata Asril, Selasa (12/5/2015).Selain tidak mendaftarkan, lanjut Asril, pihak perusahaan Sunkontraktor tersebut juga tidak melaporkan kepada pihak BPJS-TK ketika kecelakaan kerja terjadi. "Maka dari itu, setelah mendengar informasi adanya kejadian kecelakaan kerja, saya beserta pihak BJPS-TK lainnya langsung turun lapangan untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK," paparnya.Padahal dalam UU, lanjutnya, telah ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam asuransi yakni BPJS-TK. Tujuannya juga jelaa, yakni untuk memberikan jaminan kepada para pekerja jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya seperti terjadinya kecelakaan kerja."Itu artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS-TK, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK. Bahkan selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS-TK untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.Akibatnya, karena pihak Subkontraktor yang mempekerjakan kedua korban tersebut tidak terdaftar atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BJPS-TK, lanjutnya, BPJS-TJ tentu tidak melakukan pembayaran asuransi apapun kepada keluarga korban. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, lanjut Asril, perusahaan dalam waktu dekat besedia mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK termasuk dua pekerjanya yang tewas tersebut. "Sebab apabila tidak dilakukan, maka korban tidak akan menerima pembayaran asuransi apapun yang semestinya wajib ditanggung perusahaan," paparnya.Terakhir, diakui Asril bahwa hingga kini masih banyak perusahaan di Kota Dumai yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK. "Hal itu terjadi diduga karena perusahaan tidak mau menanggung beban pembayaran iuran setiap bulannya, yang memanv padahal sudah ada hitung-hitungannya. Untuk itu, diingatkan dan dihimbau kembali agar seluruh perusahaan dalam bentuk apapun hendaknya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK. Jangan sampai ketika sudah terjadi sesuatu, perusahaan ibarat lepas tangan dan baru sibuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS-TK," tutupnya. (Via)

Berita Terkait

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Hukrim

Bupati Herman Lepas 131 Jamaah Umrah PT Bimalyndo Hajar Aswad, Pesankan Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah

Hukrim

Bupati Herman Tinjau Revitalisasi SDN 005 Pulau Burung, Pastikan Pembangunan Pendidikan Tepat Waktu dan Berkualitas

Hukrim

Bupati Herman Tutup MTQ Ke-16 Pulau Burung, Ajak Masyarakat Membumikan Al-Qur’an dan Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66