JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini menggelar sidang perdana Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Fuad Amin akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim M Muhlis. Menurut Firman, kliennya siap menjalani sidang menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang."Pada prinsipnya kami siap," jelas Firman di Pengadilan Tipikor, Kamis (08/05/15).Firman menambahkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa nanti."Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif,"tambahnya.Dalam kasus ini, KPK menjerat Fuad dalam tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek- proyek lainnya.Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.Ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang.Sementara itu dalam menjaga keamanan di gedung Pengadillan Tipikor, Kepolisian mengerahkan ratusan personilnya dari Polsek Metro Setiabudi, Polres dan Polda Metro Jaya. Kapolsek Setiabudi AKBP M Arsal Sahban mengatakan pihaknya menerjuunkan 220 personil untuk melakukan pengamanan kedatangan Fuad Amin hingga selesai persidangan.Pengamanan dilakukan pada pintu lobi yang dilengkapi pintu metal detector dan pintu samping pengadilan Tipikor. (Cha)