MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti, resmi menetapkan Ha, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai tersangka.
Kabid Bina Marga Dinas PU ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi Tahun Anggaran 2012.
Kasus ini merupakan kasus korupsi pertama yang ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti, "Proyek peningkatan jalan tersebut telah menelan anggaran Rp 1,8 miliar," kata Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol SH MH, Rabu (6/5/2015).
Lanjut AKP Antoni, Pendalaman dugaan korupsi tersebut merupakan respon dari Polres Kepulauan Meranti setelah peningkatan selesai dilakukan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
"Selain pemeriksaan terhadap tersangka, Kami juga sudah periksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan korupsi pada peningkatan jalan tersebut, dan Saat ini tim Audit BPKP sudah turun untuk memeriksa berapa kerugian yang dialami oleh negara," terangnya.
Untuk itu, Polres Kepulauan Meranti akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan permainan dalam peningkatan jalan tersebut.
"Saat ini status saudara Harmunis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pekan lalu kita sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap AKP Antoni. (Adi)