DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai menggelar kegiatan tes urin kepada 101 personil ataupun anggota Polres Dumai, baik itu Perwira Polisi maupun Bintara Polisi, Rabu (6/5/2015), bertempat di gedung Citra Waspada Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKPB Toni Hermawan,R,SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Carles Boiler membenarkan adanya pelaksanaan tes urin di kalangan Perwira dan Bintara di jajaran Polres Dumai.
Dijelaskan Kasat, pelaksanaan itu guna menghindari adanya petugas kepolisian Resort (Polres) Dumai yang menggunakan dan mengkonsumsi Narkoba, apalagi di tengah maraknya peredaran Narkoba di Kota Dumai saat ini. "Sebagai aparat penegakan hukum khususnya mereka yang bertugas di Polres Dumai, tentunya petugas harus bebas dari Narkotika," kata Kasat.
Disamping itu, disebutkan Kasat Narkoba, dari hasil tes urin yang diikuti 101 personel ataupun anggota Polres Dumai tersebut, dirinya mendapatkan laporan dari BNK Dumai bahwa terdapat 9 anggota diantara mereka yang diduga terindikasi positif mengkonsumsi ataupun menggunakan Narkoba.
"Mereka yang kedapatan positif menggunakan ataupun mengkonsumsi Narkoba, nantinya akan diserahkan ke bidang Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) untuk diberikan pembinaan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Dumai Ibda A.Zega menuturkan, mereka yang kedapatan terindikasi positif menggunakan dan mengkonsumsi Narkoba nantinya akan dilakukan atau mengikuti sidang kedisiplinan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Kita harus transparan, dan peraturan tersebut harus kita taati. Sedangkan sanksi yang diberikan berupa sangsi teguran tertulis dan kurungan selama 21 hari," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Kasi Propam, jika anggota kepolisian terlibat kembali dengan perkara yang sama untuk kedua kalinya. Maka akan terancam dikenakan sidang pemberhentian atau pencabutan jabatannya sebagai anggota Polri secara tidak hormat.
"Hal itu tentunya juga sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya. (via)