DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sempat menjadi incaran Satuan Narkoba Polres Dumai, seorang mahasiswa aktif peguruan tinggi di Kota Dumai berinisial AR (23) behasil diciduk Polisi bersama rekannya FJ (30), Sabtu (2/5/2015) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB di kosnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
Kedua pelaku diamankan pihak Kepolisian diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis pil extacy warna cream merk Ferari sebanyak 20 butir yang disimpan dalam bungkusan plastik obat.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka AR sempat membuang barang bukti di bawah mobil yang terparkir didepan kos-kosannya yang diduga tersangka merasa ketakutan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan.R,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2015) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Kota Dumai yang tengah duduk di semester tujuh (7) berserta rekannya yang diduga mengatongi narkotika jenis pil extacy.
Diterangi Kasat, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pihak Polres Dumai setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga terdapat seseorang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil extacy.
"Mengantongi informasi tersebut, kita langsung melakukkan penyelidikan untuk membuktikan atas benar adanya peredaran narkotika sesuai informasi yang diperoleh," ujar AKP CB Nainggolan.
Mendapatkan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat, petugas lantas melakukan penggrebekan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Tersangka AR sempat membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis pil extacy di bawah mobil yang sedang parkir disekitar kos tersangka," ungkap AKP Nainggolan.
Ditambah mantan Kasat Narkoba Polres Kuansing itu, dari tangan tersangka AR ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extacy sebanyak 20 butir. Dimana barang tersebut diperoleh dari rekannya FJ.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 JO 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya. (via)