Polres Dumai Tahan Pelaku Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

- Rabu, 22 April 2015 18:32 WIB
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - SY (20) seorang warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan juga anak dari seorang Ketua Rukun Tetangga (RT), terpaksa ditahan oleh pihak Polres Dumai karena telah melakukan pencabulan terhadap ST (5), Senin (20/4/2015) lalu.Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja di PT. Semen Padang Dumai ini diduga telah mencoba melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang korban ST (5) dengan cara membuka pakaian dalam sang anak dan mencoba memasukan jari telunjuknya ke kemaluan ST yang sebelumnya sedang asyik bermain dipohon cherry disekitar perkarangan rumahnya bersama tiga (3) teman lainnya.Mendapat pengaduan dari orang tua korban, Selasa (21/4/2015) kemarin, aparat kepolisian dari Polres Dumai langsung menangkap tersangka SY. "SY ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya ST yang masih berusia 5 tahun pada Senin (20/4) kemarin," ungkap Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kanit PP Bripka Dede Octaviani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2015).Menurut Dede, berdasarkan keterangan yang diterima oleh pelapor, diketahuinya perbuatan tersangka kepada korban tersebut diakibatkan korban menangis dan berlari keluar WC tempat pelaku melancarkan aksinya. Dan ketika orang tua korban sedang mencari anaknya, orang tuanya justru mendapati anaknya sedang menangis.Sementara ketika ditanyai orang tua korban kepada ketiga rekannya yang bermain bersama, temannya mengaku bahwa sebelum menangis ST sempat diajak SY untuk ke WC rumah SY yang memang keadaannya cukup sepi.Dede menuturkan, saat sedang melancarkan aksi tersebut tersangka SY baru saja pulang kerja dan langsung memanggil ST dan membawanya ke WC. Kemudian setibanya di WC, SY langsung mengangkat rok milik ST dan menurunkan celana dalamnya hingga kepergelangan kaki, kemudia SY berusaha memasukkan jarinya ke kemaluan ST dan ST pun menangis kencang.Mendengar ST menangis, SY pun segera memasangkan kembali celana dalam ST dan menurunkan roknya, dan kemudian ST berlari keluar dengan keadaan sedang menangis.Dan diakui sang tersangka SY, saat melancarkan aksi tersebut ia juga tidak tau entah dorongan apa yang membuatnya melakukan aksi keji tersebut, dan SY juga tidak ada memberi iming-iming atau ancaman terhadap korban. SY juga mengaku sangat menyesal telah melakukan aksi keji tersebut yang kini telah mencoreng nama baik dirinya beserta keluarganya.Saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan. Sementara korban telah divisum dan ternyata benar telah didapati sebuah luka robek baru pada kelaminnya yang diduga akibat kemasukan ujung jari telunjuk sang pelaku."Jika terbukti tersangka telah melakukan pencabulan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun," tutupnya. (via)

Berita Terkait

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil

Hukrim

H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan