RI Tangkap Tujuh Kapal Vietnam dan 84 ABK

SUMBER: OKEZONE
- Kamis, 16 April 2015 21:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042015/pesisirnews_RI-Tangkap-Tujuh-Kapal-Vietnam-dan-84-ABK.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PONTIANAK, PESISIRNEWS.COM - Tujuh kapal penangkap ikan asing asal Vietnam bersama 84 ABK-nya ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001, Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) sebelah Barat Pulau laut, Natuna, Kepulauan Riau Laut China Selatan.Ketujuh Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut diawaki warga negara Vietnam, yakni KM BD 955820 TS (GT 35, ABK 12 orang), KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 13 orang), KM BD 95980 TS (GT 35, ABK 12 orang), KM BD 95443 TS (GT 35, ABK 13 orang), KM BD 96884 TS (GT 35, ABK 12 orang), KM BD 95159 TS (GT 35, ABK 11 orang. Sedangkan KM TG 92420 TS (GT 45, ABK 11 orang) sebagai pengangkut hasil tangkapan dari hasil enam kapal tersebut.Setelah empat hari digiring dari ZEEI, kapal-kapal tersebut dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak oleh KP Hiu Macan 001 untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak.Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Sumono Darminto, A.Pi, berdasarkan dugaan awal, kapal-kapal ikan asing tersebut telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di wilayah perairan RI, tanpa izin dan dokumen yang sah dari pemerintah RI, tepatnya lintang lima di wilayah Perairan Natuna."Ketujuh Kapal Ikan Asing asal Vietnam itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001, Minggu 12 April sekira pukul 04.30 WIB. Karena, ada kendala teknis di lapangan, Kamis pagi baru sandar di Stasiun PSDKP Pontianak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2015).Dijelaskannya, sesuai komitmen dari pemerintah pusat, Menteri dan Dirjen PSDKP, memang saat ini sedang menggiatkan pemberantasan illegal fishing terhadap kapal-kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan RI."Apa pun bentuk kegiatan illegal fishing harus diberantas, bersama," tegas dia.Diakuinya, dalam hal pemberantasan illegal fishing tersebut, pihaknya mempunyai kendala. Seperti, masalah teknis, cuaca, dan sebagainya. Namun, terang Sumono, secara prinsip hal tersebut semuanya bisa diatasi.Kepala Stasiun PSDK menambahkan, kesemua Kapal Ikan Asing berikut 84 ABK, untuk selanjutnya akan diserahterimakan pada pihaknya, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.Editor: Erick Afnando

Berita Terkait

Hukrim

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Hukrim

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan