PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Setelah melakukan penyidikan terhadap kasus 46,5 kilogram shabu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhirnya menetapkan NHK, warga asal Malaysia sebagai tersangka tunggal. Sedangkan dua teman wanitanya Y dan YSN yang sebelumnya diamankan, akhirnya dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (10/4/2015) menjelaskan, pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat itu karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya. "Ini berdasarkan hasil ekpose internal yang dilakukan penyidik. Hasil pemeriksaan tidak ada indikasi keterlibatannya dan sudah dipulangkan," ungkap Guntur diruangannya.Sementara untuk tersangka NHK, penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati."Pasalnya adalah 112 ayat 2 juncto pasal 113 juncto pasal 114 Undang Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati," tegas Guntur.Dalam kasus ini, NHK hanya mengaku sebagai kurir. Ia membawa bubuk haram tersebut dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat kota Dumai. Jika berhasil sampai ketujuan yang tak lain Palembang, ia diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.Tapi sayang, NHK kalah cepat. Sebelum dibawa ke Palembang, ia terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuan NHK, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang itu di Palembang."Kata tersangka, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda dengan berkordinasi bersama Interpol," ulas Guntur.Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengamankan sekitar 46,5 Kilogram shabu yang dibagi menjadi 93 bungkus dengan berat masing-masing setengah kilogram setiap bungkusnya. Shabu ini diamankan dari tiga orang kurir, seorang diantaranya warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan dua wanita berkenegaraan Indonesia, Kamis (2/4/2015) sore, pukul 16.00 Wib.Sumber: goriau.com