Ini Alasan PN Tolak Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali

- Rabu, 08 April 2015 21:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042015/pesisirnews_Ini-Alasan-PN-Tolak-Permohonan-Praperadilan-Suryadharma-Ali.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Tatik Hadiyanti Beberapa alasan mengapa PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA), diantaranya adalah  penetapan tersangka terhadap SDA adalah bukan objek praperadilan.Alasan tersebut, lanjut Hakim Tatik sesuai dengan pasal 77 juncto pasal 1 angka 10 KUHAP, yang isinya menerangkan bahwa sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Dan pasal 77 KUHAP telah secara jelas mengatur objek praperadilan secara limitatif.Selain itu, alasan lainnya adalah bahwa penetapan tersangka bukanlah upaya paksa melainkan hanya perubahan status administratif."Menimbang apabila berpedoman pada pasal 1 angka 10 KUHAP dan pasal 77 KUHAP dan diperluas pasal 82 KUHAP jelas bukan merupakan kewenangan praperadilan," kata Tatik.Hakim Tatik juga mengatakan bahwa SDA belum dikenakan tahanan atau ditahan jadi dapat diberi kesimmpulan bahwa belum ada upaya paksa yang dilakukan oleh KPK terhadap SDA.Sebelumnya telah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Selatan melalui hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA))dalam perkara penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun di Kementerian Agama."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Tatik saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/04/15).Dalam surat permohonannya, SDA meminta hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah.Selain itu, SDA juga meminta kepada hakim agar status tersangka dirinya. dianggap tidak sah.Dalam permohonan praperadilan tersebut SDA juga menjelaskan kalau dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut dan dia juga meminta kepada hakim agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Cha)

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual

Hukrim

Wakapolres Inhil Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka, Wujudkan Kehadiran Negara di Wilayah 3T

Hukrim

Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan

Hukrim

Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat

Hukrim

Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif

Hukrim

Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil