JAKARTA, PESISRNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Selatan melalui hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) dalam perkara penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun di Kementerian Agama.Alhasil usaha mantan Menteri agama dalam kabinet Indonesia bersatu jilid II untuk menggugurkan status tersangkanya tinggal kenangan saja."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Tatik saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).Dalam surat permohonannya, Politis PPP itu meminta hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah.Selain itu, mantan ketua umum PPP ini meminta kepada hakim agar status tersangka dirinya dianggap tidak sah. Dalam permohonan praperadilan tersebut SDA juga menjelaskan kalau dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut dan dia juga meminta kepada hakim agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Cha)